Kementerian P2MI Segel PT Alfa Nusantara, Terbukti Tempatkan PMI ke Negara Moratorium


Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi menyegel kantor PT Alfa Nusantara Perdana (ANP), perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) yang beralamat di Jalan H. Hasan, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025).
Penyegelan dilakukan langsung oleh Dirjen Pelindungan P2MI, Rinaldi Rusman, usai perusahaan tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 Ayat 1 huruf a, k, dan t.
“Setelah sekian bulan proses pendalaman, akhirnya hari ini kami tegaskan: PT Alfa Nusantara Perdana kami hentikan sebagian kegiatan usahanya selama tiga bulan. Ini bukan tanpa dasar, tapi karena terbukti melakukan penempatan pekerja migran secara non-prosedural,” kata Rinaldi di lokasi.
Menurut Rinaldi, P2MI telah menelusuri kasus ini sejak empat bulan lalu setelah menerima laporan terkait dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jakarta Timur berinisial Y yang diberangkatkan tanpa izin resmi.
Hasil investigasi menunjukkan, PT Alfa Nusantara Perdana melakukan tiga pelanggaran utama:
Tidak memiliki SIP2MI, surat izin resmi untuk merekrut dan menempatkan calon pekerja migran Indonesia;
Menempatkan PMI ke kawasan Timur Tengah, padahal wilayah tersebut masih dalam status moratorium sejak 2015;
Tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang telah ditempatkan.
“Kami sudah berikan kesempatan klarifikasi dan mediasi berkali-kali. Tapi hingga batas waktu, perusahaan tidak bisa memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rinaldi.
Selama masa penyelidikan, tim Direktorat Pelindungan P2MI turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dokumen, mengklarifikasi pihak manajemen, hingga menggali informasi dari berbagai sumber.
Data Enjaz dari Kedutaan Besar Republik Indonesia yang menunjukkan visa PMI berinisial Y diproses melalui PT Alfa Nusantara Perdana;
Surat pernyataan resmi dari Direktur Utama PT ANP yang mengakui adanya penempatan PMI secara non-prosedural.
“Semua bukti sudah kami pegang. Karena itu, keputusan administratif ini bukan spontan, tapi hasil penyelidikan mendalam,” kata Rinaldi menegaskan.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 19 Tahun 2025, PT Alfa Nusantara Perdana dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha selama tiga bulan, terhitung sejak 30 September 2025 hingga 30 Desember 2025.
Topik:
Kementerian P2MI Rinaldi Rusman PT Alfa Nusantara Perdana sanksi administratif moratorium Timur Tengah perlindungan PMI