Kementerian P2MI Bantu Pemulangan Pekerja Migran yang Sakit di Riyadh, Ini Kisahnya!


Tangerang, MI - Komitmen pemerintah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dibuktikan.
Melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), kepulangan Abdul Rahman Dian Hur, seorang PMI yang mengalami kecelakaan kerja di Riyadh, Arab Saudi, difasilitasi hingga tiba dengan selamat di Tanah Air.
Abdul Rahman, yang berangkat secara resmi melalui PT Abul Pratama Jaya, bekerja sebagai teknisi perawatan pesawat di Bandara Riyadh sejak Februari 2024. Namun, musibah menimpanya saat bertugas, membuatnya koma selama dua minggu di RS King Suud Medical City Riyadh. Setelah menjalani perawatan intensif, kondisinya membaik dan dinyatakan layak untuk kembali ke Indonesia.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Abdul Rahman disambut oleh pihak Kementerian P2MI. Ia didampingi oleh adiknya, Anggi, yang diterbangkan ke Riyadh oleh pihak perusahaan untuk menemani proses pemulangannya.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI, Moh. Fachri, menegaskan bahwa ini adalah bentuk nyata perlindungan bagi PMI yang bekerja secara prosedural.
“Hari ini, kami menerima kepulangan seorang Pekerja Migran yang menjadi bukti bahwa keberangkatan resmi memastikan perlindungan maksimal dari negara,” ujar Fachri, di Bandara Soetta, Sabtu (8/2/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengungkapkan bahwa kepulangan Abdul Rahman merupakan hasil koordinasi erat antara pemerintah Indonesia, pemerintah Arab Saudi, dan perusahaan penempatan di kedua negara.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan Pak Rahman mendapat pemeriksaan lanjutan di RS Polri. Melihat kondisinya yang sudah membaik, kemungkinan ia hanya memerlukan rawat jalan hingga pulih sepenuhnya," jelas Rinardi.
Rinardi juga mengapresiasi Abdul Rahman yang berangkat bekerja secara resmi dan mendapatkan haknya sebagai pekerja migran.
“Selama bekerja di Riyadh, gajinya berkisar antara 5.000 hingga 7.000 riyal per bulan. Bahkan, selama sakit, perusahaan tetap membayarkan gajinya dan memberikan pesangon satu bulan gaji tambahan. Ini bukti bahwa pekerja yang berangkat secara prosedural memiliki perlindungan penuh,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia memuji Abdul Rahman yang selalu mengirimkan gajinya kepada sang istri di Indonesia untuk dikelola dengan baik.
“Ini contoh pekerja migran yang tidak hanya profesional tetapi juga bertanggung jawab terhadap keluarganya. Kami berharap Pak Rahman segera pulih agar bisa kembali bekerja jika memungkinkan,” tutup Rinardi.
Kasus Abdul Rahman menjadi bukti bahwa pekerja migran yang berangkat secara resmi mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi. Pemerintah pun terus berupaya memastikan setiap PMI mendapatkan perlakuan yang layak, baik di luar negeri maupun setelah kembali ke Indonesia. (rzl)
Topik:
Kementerian P2MI