Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem di Kasus Chromebook, Status Tersangka Tetap Sah!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Chromebook ini tetap sah. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan, Senin (13/10/2025).

Hakim menilai penyidikan dan penahanan terhadap Nadiem yang dilakukan oleh Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. 

Dengan ditolaknya permohonan gugatan praperadilan Nadiem atas penetapan status tersangkanya dalam perkara ini. Maka, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook atas nama tersangka Nadiem akan tetap dilanjutkan.

Sebagai informasi, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Gugatan tersebut didaftarkan Pengacara Nadiem, Hana Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025). “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata Hana. 

Hana menjelaskan bahwa kliennya menggugat penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Chrombook ini.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap mantan Mendikbudristek tersebut tidak berdasarkan kecukupan dua alat bukti permulaan. 

"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup," tuturnya.

Lebih Lanjut, Hana mengatakan bahwa salah satu alat bukti yang diprotes pihaknya dalam kasus ini adalah terkait audit kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. 

"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya juga otomatis kan, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,' ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. 

"Hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025). 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tuturnya.

Adapun, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik:

Nadiem Makarim Kejaksaan Agung Kasus Chromebook PN Jaksel Praperadilan Nadiem