Kejagung Telusuri Aset Para Tersangka di Kasus Chromebook

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri aset-aset para tersangka dan pihak terkait lainnya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadan laptop berbasis Chromebook di Kemendikhudristek. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna memastikan bahwa penyidik akan melakukan penelusuran aset para tersangka dan pihak terkait lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus pengadaan laptop Chromebook ini. 

“Penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset,” kata Anang, dikutip pada Sabtu (18/10/2025).

Adapun, dalam perkara ini, Kejagung telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak dengan total nominal sekitar Rp 10 miliar. Uang yang dikembalikan tersebut akan disita untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa upaya penelusuran aset tidak hanya berhenti di proses penyidikan. Penelusuran aset tetap dapat dilakukan ketika perkara telah berjalan di pengadilan. 

“Bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan, ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa (dilakukan),” ujarnya.

Topik:

Kejagung Kasus Chromebook Kemendikbudristek