Kejagung Telusuri Aset Para Tersangka di Kasus Chromebook


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri aset-aset para tersangka dan pihak terkait lainnya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadan laptop berbasis Chromebook di Kemendikhudristek.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna memastikan bahwa penyidik akan melakukan penelusuran aset para tersangka dan pihak terkait lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus pengadaan laptop Chromebook ini.
“Penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset,” kata Anang, dikutip pada Sabtu (18/10/2025).
Adapun, dalam perkara ini, Kejagung telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak dengan total nominal sekitar Rp 10 miliar. Uang yang dikembalikan tersebut akan disita untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa upaya penelusuran aset tidak hanya berhenti di proses penyidikan. Penelusuran aset tetap dapat dilakukan ketika perkara telah berjalan di pengadilan.
“Bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan, ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa (dilakukan),” ujarnya.
Topik:
Kejagung Kasus Chromebook KemendikbudristekBerita Sebelumnya
KPK Tegaskan Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Meskipun Berstatus WNA
Berita Selanjutnya
Mahfud Sebut KPK Bisa Langsung Usut Korupsi Kereta Cepat Tanpa Laporan
Berita Terkait

Iwan Ginting Dicopot dari Jabatan Kasubdit di Jamintel Kejagung, Bagiamana Status Hukumnya di Kasus Jaksa Azam?
18 jam yang lalu

Kejagung Angkut Berkas Kasus Tambang Usai Geledah Kantor Dishut Sultra
16 Oktober 2025 17:18 WIB

Kejagung Disebut Tutupi Keterlibatan Eks Kajari Jakbar di Kasus Jaksa Azam, Komjak Dimana?
16 Oktober 2025 14:30 WIB

Kejagung Didesak Periksa Bupati Muna Barat soal Perambahan Hutan oleh PT AMI dan Amindo
15 Oktober 2025 16:34 WIB