KPK Tegaskan Tetap Bisa Jerat Pejabat BUMN Meskipun Berstatus WNA

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tetap bisa memproses hukum pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi meskipun berstatus sebagai warga negara asing (WNA). 

"Terkait dengan pemberantasan korupsi di sektor BUMN, tentunya jika memang disitu ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi. KPK tetap bisa menangani," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Sabtu (18/10/2025). 

Budi menjelaskan bahwa BUMN merupakan badan yang memiliki tugas untuk mengolah keuangan negara. Ia mengatakan pejabat-pejabat di BUMN juga bersatus sebagai penyelenggara negara.

Maka dari itu, KPN tetap memiliki kewenangan untuk menangani jika terdapat kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pejabat BUMN yang berstatus sebagai WNA. 

"Karena memang secara ketentuan BUMN ini kan juga mengolah keuangan negara dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara. Sehingga nanti kita akan melihat statusnya di organisasi tersebut," tuturnya.

Budi juga mengatakan bahwa pejabat BUMN yang berstatus sebagai WNA juga memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) serta mematuhi aturan-aturan yang berlaku. 

"Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN. Karena setiap peyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa WNA yang menjabat di BUMN tetap bersatus sebagai penyelenggara negara. Oleh karen itu, pelaporan aset dan harta kekayaan melalui LHKPN juga diwajibkan bagi mereka.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah merubah aturan yang memperbolehkan warga negara asing (WNA) atau ekspatriat untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Saya sudah mengubah peraturannya. Sekarang, ekspatriat (non-WNI) bisa memimpin BUMN kita," kata Presiden Prabowo.

Topik:

KPK BUMN WNA Pejabat BUMN