Usut Korupsi Pengadaan Chromebook, Kejagung Periksa Admin e-Katalog PT Samafitro

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 31 Oktober 2025 6 jam yang lalu
Kapuspekum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Ist)
Kapuspekum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang Admin e-Katalog PT Samafitro berinisial NA sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap NA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dalam kasus ini. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang, Jumat (31/10/2025).

Pemeriksaan terhadap Admin e-Katatlog PT Samafitro itu dilakukan penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025).

Kendati, Anang tidak menjelaskan secara rinci terkait jawaban yang diperoleh penyidik pada pemeriksaan tersebut.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

5.Nadiem Makarim (NAM) selaku mantan Mendikbudristek. 

Topik:

Kejagung Kasus Chromebook Kemendikbudristek