Tak Ada Lagi Seperti Teddy Minahasa, Propam dan Provos Kawal Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Mei 2023 01:07 WIB
Jakarta, MI - Tidak ada lagi yang bermain-main soal narkoba, Polri bakal libatkan Divisi Propam dan Provos Polri dalam proses pemusnahan barang bukti. Bahkan Polri juga bakal melaksankan tes urine para anggota polri setiap bulan. "Setiap bulan tes urine, Anev juga ada setiap bulan, saya pimpin Anev dengan para Direktur dan Kasat Narkoba jajaran, dan para kapolsek nanti kalo bisa. Sudah saya tegaskan kemarin tidak ada lagi yang main-main dengan narkoba," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Kamis (11/5). Dengan pelibatan Propam dan Provos itu, Mukti berharap tidak akan ada lagi kasus penyalahgunaan seperti yang sebelumnya dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa. "Semua proses pemusnahan melibatkan Propam dan Provos mengawal," tegasnya. Sebagaimana diketahui, bahwa Teddy Minahasa telah divonis penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram." Dalam duduk perkaranya, Teddy Minahasa turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja. Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati. Alhasil, Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda. Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret jenderal bintang dua, Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu. (LA) #Teddy Minahasa