Bidik Tersangka, Kejagung Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas ke Penyidikan!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
12 Mei 2023 15:14 WIB
![Bidik Tersangka, Kejagung Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas ke Penyidikan!](https://monitorindonesia.com/2023/03/Kapuspenkum-Kejagung-Ketut-Sumedana.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Meskipun saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini, namun pihak Kejagung terus berupaya mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian kasus tersebut. Termasuk untuk menetapkan si calon tersangka.
“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/5).
Salah satu upaya dilakukan dengan menggeledah beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” demikian Ketut. (LA)
#Korupsi Komoditi Emas
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/terdakwa-suranto-dan-amir.webp)
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
2 jam yang lalu
Hukum
![CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya dan PT Agung Dinamika Teknik Utama Terima Uang Korupsi Timah Rp10,38 Triliun Penampakan uang hasil korupsi timah (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/uang-korupsi-timah.webp)
CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya dan PT Agung Dinamika Teknik Utama Terima Uang Korupsi Timah Rp10,38 Triliun
3 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Gula PT SMIP, Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Dicecar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Puspenkum)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-13.webp)
Kejagung Perkuat Bukti Korupsi Gula PT SMIP, Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Dicecar
14 jam yang lalu