Bidik Tersangka, Kejagung Naikan Status Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas ke Penyidikan!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Mei 2023 15:14 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Meskipun saat ini belum ada tersangka dalam kasus ini, namun pihak Kejagung terus berupaya mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian kasus tersebut. Termasuk untuk menetapkan si calon tersangka. “Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/5). Salah satu upaya dilakukan dengan menggeledah beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere – Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. “Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” demikian Ketut. (LA) #Korupsi Komoditi Emas