Miris!!! Judi Online Berujung Gantung Diri hingga Jual Harta Ortu

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Mei 2023 15:57 WIB
Jakarta, MI -  Banyak negara yang melarang perjudian sampai taraf tertentu, karena perjudian mempunyai konsekuensi sosial kurang baik, dan mengatur batas yurisdiksi paling sah tentang undang-undang berjudi sampai taraf tertentu. Beberapa negara-negara melarang perjudian, hampir semua negara-negara mengatur itu, termasuk Indonesia. Kementerian Kominfo RI turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak R 10 juta. Meski sudah ada pasal yang mengatur judi online berikut ancaman hukumannya, sepertinya para penjudi tak henti-hentinya berbuat demikian. Tak sedikit judi online berujung pada bunuh diri hingga tindak pidana lainnya. Salah satunya adalah seorang pemilik agen konter jasa pengiriman barang J&T berinisial ALG (26) ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri di kediamannya di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan dari keluarga dan saksi, korban memiliki masalah keluarga terkait dengan hutang karena judi online. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (10/5) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. “Korban adalah pemilik dari agen pengiriman paket di TKP,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Jumat (12/5). Putra menuturkan, mulanya korban datang ke kantor ketika karyawannya sedang bekerja sekita pukul 16.00 WIB. Lalu istrinya datang juga ke kantor menanyakan keberadaan suaminya. Karyawan dari korban kemudian memberitahu bahwa sebelumnya korban berada di belakang. Sang istri selanjutnya mengecek ke kamar mandi, namun tidak ditemukan. Sang istri kemudian mengajak karyawan untuk melakukan pencarian, termasuk ke lantai tiga kantornya. “Setelah sampai di lantai tiga, di dalam gudang melihat korban sudah dalam kondisi meninggal dunia karena gantung diri menggunakan tali tambang kecil warna putih,” kata Putra. Sementara itu, di TKP yang berbeda, seorang pria bernama Ramadhan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai mencuri harta milik orang tua angkatnya di rumah. Pria 27 tahun itu nekat mencuri hanya demi memenuhi hasratnya yang telanjur kecanduan judi online. Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriady mengatakan, Ramadhan melancarkan aksi terlarangnya di kediaman orangtua angkatnya di Perumahan Griya Bakti Utama, Kecamatan Tamalanrea Makassar. "Benar, pelaku dan korban ada hubungan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku atau tersangka ini merupakan anak angkat dari korban. TKP pencuriannya di Perumahan Griya Bakti Utama," kata Iptu Jeriady kemarin. Dia menjelaskan bahwa aksi pencurian itu tak hanya dilakukan sendiri oleh pelaku. Dia turut dibantu rekannya bernama Rafli (22). Saat beraksi, kediaman korban sedang sepi ditinggal pulang kampung. Pelaku dan rekannya pun leluasa menggasak sejumlah barang berupa motor dan barang berharga lainnya. "Jadi korban ini sementara mudik. Kemudian pelaku dan rekannya ini beraksi saat itu juga berhasil mengambil motor dan beberapa barang berharga lainnya," katanya. Setelah korban balik dari mudik, mereka pun mendapati kediamannya yang tak seperti biasanya, sejumlah barang pun sudah hilang. Korban yang panik akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi pada Selasa 2 Mei 2023. Hasilnya, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku di dua wilayah berbeda pada Minggu 7 Mei 2023. "Jadi setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap di dua wilayah berbeda pada Minggu kemarin. Ramadhan diamankan di Makassar, sementara Rafli di Kabupaten Takalar," ungkapnya. Dari hasil interogasi, kata Jeriady, pelaku utama mengaku nekat mencuri barang orangtua angkatnya karena untuk kebutuhan judi online. "Setelah kita interogasi pelaku motifnya bermula karena kecenderungan atau ketagihan berjudi online," tuturnya. Atas aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta. Sejumlah barang elektronik habis dijual pelaku. Adapun barang yang diambil satu unit TV, helm, alat kebugaran, jam tangan dan dua unit motor. "Total kerugian sekitar Rp 60 juta lebih. Pelaku sudah kita tahan untuk proses hukum," pungkasnya. (LA)