KPK Beri Sinyal Garap Kasus Dito Ariotedjo dan Budi Arie, Siap-siap Saja!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 September 2025 21:23 WIB
Dito Ariotedjo dan Budi Arie Setiadi (Foto: Kolase MI/Diolah)
Dito Ariotedjo dan Budi Arie Setiadi (Foto: Kolase MI/Diolah)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menggarap kasus yang melibatkan mantan menteri Dito Ariotedjo (eks Menpora) dan Budi Arie Setiadi (eks Menteri Koperasi sekaligus mantan Menkominfo).

Teruntuk Dito, KPK akan menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang ditangani Kejaksaan Agung. Sementara untuk Budi Arie, fokus berada pada dugaan keterlibatan dalam upaya penanganan situs judi online yang menjadi kewenangan Polri.

Namun hingga kini KPK masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri. "Hal tersebut akan kami telusuri," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (13/9/2025).

KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri terus berkomitmen untuk bersinergi. Kolaborasi antarlembaga dalam penanganan perkara sangat mungkin dilakukan, termasuk dalam dua kasus yang kini tengah disorot publik tersebut. "Pertukaran data dan informasi menjadi penting agar proses hukum bisa berjalan secara efektif di masing-masing lembaga," tegasnya.

Sementara pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan digugat praperadilan lagi jika tidak segera menetapkan eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo.

"Nantilah kita praperadilan lagi. Ya nanti kita persiapkan gugatan praperadilan (Dito)," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (13/9/2025).

Alasan Boyamin mengguggat Kejagung lagi sebab asal-usul barang bukti Rp27 miliar yang disita dari penyerahan pengacara terpidana Irwan Hermawan, Maqdir Ismail hingga saat ini masih belum jelas.

Kemudian dalam fakta persidangan kasus BTS Kominfo, Dito disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan untuk mengondisikan penyelesaian perkara BTS 4G Bakti Kominfo di Kejagung. Sebelumnya, gugatan praperadilan terhadap Dito sempat diajukan ke PN Jaksel, namun ditolak.

"Kita kan sudah kejar Dito itu sudah lama bersama tim. Dana Rp27 miliar itu posisinya seperti apa saja kan susah. Menjadikan alat barang bukti juga susah," katanya.

Di lain itu, soal desakan penetapan tersangka eks Menteri Koperasi Budi Arie yang pernah menjabat Menkominfo dalam kasus situs pengamanan judi online, praperadilan akan diurus oleh rekan sesama aktivis Boyamin di Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). 

Catatan Monitorindonesia.com, LP3HI pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Budi Arie. "Kalau Budi Arie udah. Kita peradilan udah sekali. Ini yang keberapa lagi. Kalau itu oleh LP3HI karena judi," tegas Boyamin.

Adapun Presiden Prabowo Subianto merombak sebagian jajaran kabinetnya, di antaranya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito. Kendati begitu, perombakan khusus pos Menpora ini masih menyisakan pertanyaan karena belum ada sosok pengganti Dito.

Setelah resmi dicopot, eks Menpora Dito pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo karena telah mengemban jabatan Menpora sejak April 2023. 

Terlepas dari perombakan kabinet itu, nama Dito sesungguhnya menjadi percakapan publik secara luas karena disangkut-sangkutkan dengan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo (sekarang Komdigi) pada medio 2023.

Dalam kasus itu, Dito Ariotedjo diduga menerima uang senilai Rp 27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung). Keterangan saksi di persidangan juga sangat terang menjelaskan mengenai penerimaan uang ke Dito Ariotedjo.

Bukan hanya satu saksi, melainkan ada lima saksi. Kelimanya adalah Galumbang Menak Simanjuntak, Windi Purnama, Resi Yuki Bramani, Irwan Hermawan dan seorang sopir.

“Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 11 Oktober 2023.

“Belum selesai clear uangnya, ada uangnya Rp 27 miliar, luar biasa,” tanya hakim lagi.

Misteri duit sebanyak Rp 27 miliar diketahui sebelumnya diserahkan Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun demikian, Maqdir enggan mengungkapkan nama pemilik uang tersebut.

Maqdir menyatakan jika dirinya telah menerima duit Rp 27 miliar dari seseorang yang dia sebut pihak swasta pada awal Juli 2023. Duit sebanyak itu diduga diserahkan untuk menghentikan proses hukum tersebut. Gepokan uang itu terdiri dari US$ 1,8 atau setara Rp27 miliar yang diduga terkait makelar kasus di perkara korupsi BTS

Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Prof. Arief Amrullah dalam suatu kesempatan mengungkapkan jika pengembalian uang tindak pidana korupsi tidak boleh menghapus tuntutan pidana. Ia merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Prof. Arief mengatakan, bila pengampunan dilakukan dengan menghapus tuntutan pidananya, maka ke depannya warga negara tidak takut untuk berbuat tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, Dito belum juga merespons konfirmasi Monitorindonesia.com

Topik:

KPK Polri Kejagung Judi Online Korupsi BTS Kominfo Dito Ariotedjo Budi Arie