Budi Arie Dikabarkan akan Tersangka Kasus Judol

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 September 2025 17:22 WIB
Mantan Menteri Koperasi yang juga mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI/Istimewa)
Mantan Menteri Koperasi yang juga mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Setelah dicopot dari jabatannya dalam reshuffle Kabinet Merah Putih, sebagai Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi dikabarkan akan menyandang status sebagai tersangka kasus perlindungan situs judi online (judol) yang tengah diusut aparat penegak hukum.

Bahwa kabar ini merebak seiring fakta persidangan kasus mafia akses situs judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam dakwaan jaksa, muncul inisial dan keterangan saksi yang mengaitkan nama Budi Arie dengan aliran dana besar dari praktik ilegal tersebut. 

Bahkan disebut-sebut angka mencapai puluhan miliar rupiah. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, penetapan resmi status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya belum pernah diumumkan secara terbuka. Budi Arie merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di era Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.

Persidangan perkara mafia akses situs judi online yang digelar sejak pertengahan Mei 2025 menghadirkan sejumlah terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan bagaimana sindikat ini bekerja: mulai dari mengamankan domain agar tidak diblokir, hingga mengalirkan dana “fee” ke sejumlah pihak yang dianggap melindungi aktivitas mereka.

Dalam dakwaan, muncul kode-kode yang diduga merujuk pada pejabat tertentu. Salah satunya, menurut sejumlah media, mengarah pada nama Budi Arie. Angka dugaan aliran dana yang disebut mencapai sekitar Rp48,75 miliar. Namun fakta ini masih bersifat keterangan awal di pengadilan, dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Kabar ini makin menguat setelah Presiden melakukan reshuffle kabinet pada 8 September 2025. Budi Arie termasuk pejabat yang diganti. Istana menyebut alasan evaluasi kinerja, namun publik mengaitkannya dengan isu hukum yang tengah berkembang.

Sejauh ini, Budi Arie memilih bersikap defensif. Ia menyebut isu yang mengaitkan dirinya dengan praktik perlindungan situs judol sebagai “lagu lama” dan upaya mendiskreditkan dirinya. Dalam beberapa kesempatan, ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana haram tersebut dan menyebut pemberitaan yang beredar sebagai fitnah.

Meski begitu, hingga berita ini dipublikasikan, Budi Arie belum memberikan komentar baru atas kabar yang menyebut dirinya telah berstatus tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadi pihak yang menangani kasus ini. Pun, hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menyebut Budi Arie sudah berstatus tersangka.

Beberapa sumber menyebut, penyidik masih mendalami bukti-bukti dan menunggu hasil persidangan terdakwa utama sebelum menetapkan langkah hukum lebih lanjut. Penetapan tersangka sendiri mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini bukan hanya soal hukum, melainkan juga soal politik. Nama Budi Arie sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang dekat dengan lingkaran kekuasaan dan aktif dalam dunia aktivisme politik. Jika benar terbukti menerima aliran dana dari praktik judol, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal politik terbesar dalam sejarah pemerintahan pascareformasi.

Bagi publik, kasus ini menjadi ujian transparansi dan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan judi online yang kian meresahkan masyarakat. Sementara bagi aparat penegak hukum, semua mata kini tertuju pada sejauh mana keberanian mereka untuk menuntaskan kasus tanpa pandang bulu.

Hingga kini, posisi hukum Budi Arie masih berada di ranah spekulasi publik. Nama memang disebut di pengadilan, namun penetapan status tersangka adalah kewenangan penyidik. Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara transparan, sementara asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.

Dalam situasi penuh teka-teki ini, dua hal menjadi penentu arah: keputusan resmi dari Polda Metro Jaya, dan fakta hukum yang terbukti di meja hijau.

Bakal ada tersangka baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat mengungkapkan bahwa kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus pemblokiran situs judi online yang melibatkan staf dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya. 

“Apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, ya itu tergantung kepada penyidik. Diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta, pada Senin (19/5/2025). 

Harli menambahkan bahwa saat ini, peran kejaksaan adalah sebagai penuntut umum, sehingga kewenangannya terbatas pada ruang sidang, bukan pada proses penyidikan. 

“Posisi kami kan sebagai penuntut umum, maka kalau ada saksi-saksi yang sudah terdapat dalam berkas perkara, maka dalam proses persidangan ini saksi itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” jelas Harli. 

Harli juga menegaskan bahwa nama-nama muncul dalam dakwaan karena ada keterangan saksi yang menyinggung keterlibatannya selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya. 

Hasil pemeriksaan dalam penyidikan ini menjadi landasan bagi jaksa untuk menyusun dakwaan. “Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, melihat bahwa ada fakta-fakta itu (dalam berkas penyidikan) sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan,” tutur Harli. 

Diberitakan, Budi Arie Setiadi mencuat ke publik setelah namanya disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Budi Arie sendiri sudah membantah soal keterlibatan dia.

Topik:

Judi Online Budi Arie Setiadi