Sudah 27 Kendaraan Noel yang Disita KPK, Teranyar Mercedes Benz dan BAIC


Jakarta, MI - Sudah 27 kendaraan milik tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, Selasa (9/9/2025) KPK melakukan penyitaan terbaru dilakukan terhadap dua kendaraan roda empat yang sebelumnya masih dikuasai oleh tersangka IEG. Kedua mobil itu bermerek Mercedes Benz dan BAIC.
Noel adalah salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aset yang berkaitan dengan hasil dugaan korupsi. "Dalam perkara dugaan TPK terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga terkait ataupun berasal dari hasil dugaan TPK tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini KPK kembali akan melakukan penyitaan terhadap dua kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan salah satu tersangkanya yaitu tersangka IEG," ujarnya.
Sejak awal penyidik telah menelusuri tiga unit kendaraan yang diduga terkait perkara tersebut. Satu mobil sudah lebih dulu diserahkan ke KPK, sementara dua lainnya baru diamankan hari ini.
"Sebelumnya kami sampaikan bahwa KPK memang melakukan penelusuran terhadap tiga kendaraan roda empat yang diduga terkait dalam perkara ini yang dikuasai oleh saudara IEG," katanya.
Dalam kasus ini, selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Dari kasus tersebut, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut dibagikan ke sejumlah pihak dan Irvian mendapatkan jatah terbanyak, yakni sebesar Rp 69 miliar.
Sementara, Noel selaku Wamenaker menerima jatah pemerasan Rp 3 miliar. Selain itu, Noel juga mendapatkan satu motor Ducati.
KPK menyebutkan kasus pemerasan pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta. Modus pemerasan yang dilakukan Noel Cs diduga memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
KPK Immnauel Kemnaker Eks Wamenaker Noel