KPK Periksa Analis Senior Departemen Hukum OJK Pratomo Anindito soal Gratifikasi dan Pencucian Uang dalam Kasus CSR BI


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pratomo Anindito (PA) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi program sosial atau CSR pada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (9/9/2025).
"Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR pada Bank Indonesia dan OJK, hari ini, KPK memanggil saudara PA selaku analis senior Departemen Hukum OJK, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Dia akan diperiksa soal pengetahuannya terkait gratifikasi dan pencucian uang dalam kasus CSR BI-OJK. "Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang, yang dalam perkara ini KPK telah menetapkan Saudara ST dan HG sebagai tersangka," tandas Budi.
Adapun KPK telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Satori (ST) dan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR itu tak sesuai dengan peruntukannya.
Keduanya diduga mendapatkan uang gratifikasi dari dana CSR BI-OJK sebesar Rp 28,38 miliar dengan perincian Heri Gunawan mendapatkan Rp 15,8 miliar dan Satori mendapatkan Rp 12,52 miliar. Heri Gunawan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori memanfaatkan uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi sebab menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.
Topik:
KPK OJK BI CSR BI