Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong: GOTO Masuk?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 September 2025 14:37 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) (Foto: Dok MI/Aan)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) mirip dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong.

Mantan Mendikbudristek periode 2019-2024 atau era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. 

Nadiem menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025).

Kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim (NAM), Hotman Paris Hutapea sempat menyebut bahwa unsur korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook yang menjerat kliennya gugur karena tidak ditemukan mark-up. 

Namun menurut Abdul Fickar, tidak ditemukan penggelembungan atau mark-up harga terhadap suatu pengadaan barang tidak serta merta bisa menghapus dugaan tindak pidana korupsi. 

“Korupsi itu pada intinya ada dua, karena perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. Jadi meskipun tidak menerima apa-apa tapi perbuatannya dianggap melawan hukum dan merugikan negara (bisa dijerat kasus korupsi),” kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Selasa (9/9/2025). 

Lantas Abdul Fickar menilai kasus yang menjerat Nadiem memiliki kemiripan dengan yang pernah dialami Thomas Lembong dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula itu. Kejagung yang mengusut kasus Nadiem, tegasnya, pasti memiliki dugaan terhadap tindakan Nadiem menguntungkan sebuah perusahaan.

“Ini mirip dengan Tom Lembong, orang menyebutnya kriminalisasi kebijakan. Tetapi jika bisa dibuktikan menguntungkan GOTO ataupun perusahaan apa pun miliknya, ya tuduhan korupsi ada dasarnya. Ya pasti ada dugaan itu, kalau tidak ya ngapain NAM ditahan,” tandasnya. 

Hotman Paris sebelumnya menyatakan bahwa unsur korupsi sudah gugur lantaran tidak ditemukan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan Chromebook. 

Ia mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 22 provinsi yang menurutnya menunjukkan pengadaan laptop itu tepat harga, tepat waktu, dan tepat jumlah. 

“Kalau tidak ada pelanggaran dari sisi harga tidak ada mark-up berarti unsur korupsi sudah gugur karena tidak ada korupsi,” kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Hotman menegaskan klaimnya itu mengacu pada hasil audit BPKP.  “Jangan bilang bahwa saya sebagai pengacara merekayasa ini, yang jelas tidak ada pelanggaran apa pun baik dari segi prosedur penentuan harga,” tegasnya.

Unsur korupsi juga akan gugur jika tidak ada kerugian negara dan tidak ditemukan penggelembungan anggaran berdasarkan hasil audit BPKP. 

“Ini BPKP loh, lembaga yang satu-satunya yang memang berhak memberikan opini apakah ada kerugian negara atau tidak. Nanti pun di pengadilan, tanpa BPKP, tanpa ada surat audit dari BPKP, tidak akan ada perkara korupsi,” kata Hotman. 

Hasil audit menyatakan tidak adanya pelanggaran karena pengadaan itu tepat harga, tepat waktu, dan tepat jumlah. “BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran."

"Tujuan BPKP melakukan audit ini adalah mengaudit program bantuan laptop tersebut di SD, SMP, dan SLB yang bersumber dari APBN untuk memeriksa apakah tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat manfaat,” tandasnya. 

Topik:

Kejagung Nadiem Makarim Tom Lembong GOTO Chromebook Kemendikbudristek