KPK Akan Buktikan Dugaan Suap Grace Tahir, Direktur RS Mayapada

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Mei 2023 09:51 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal buktikan pihak -pihak yang diduga melakukan suap terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Sejauh ini KPK masih mengumpulkan bukti-bukti dan bakal memanggil saksi-saksi lainnya. Hal itu diungkapkan oleh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, Kamis (11/5) kemarin yang mana pada hari itu juga bertepatan dengan pemeriksaan Direktur RS Mayapada, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir sebagai saksi terkait Rafael Alun Trisambodo. "Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya, misalkan suap, apakah ada suapnya di situ, kita akan buktikan juga," kata Asep seperti dikutip Monitor Indonesia, Minggu (14/5). "Iya (menemukan pemberi baru) makanya itu, seperti tadi Mbak GT, kita kan menemukan nama itu dalam proses penyidikan, kemudian klarifikasi, kita panggil di sini ya sebagai saksi, kita cross-check apakah hubungannya dengan saudara RAT, kemudian apakah betul ada aliran dana dan yang lainnya," tambahnya. TPPU Rafael Puluhan Miliar Untuk menemukan dugaan tindak pidana tersebut, KPK juga memeriksa semua pihak yang dianggap mempunyai informasi yang relevan untuk dimintai keterangan terkait kasus Rafael Alun Trisambodo itu. Asep mengatakan saat ini KPK tengah menelusuri barang atau sesuatu lainnya yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael. Menurut Asep, TPPU yang diduga dilakukan Rafael saat ini sementara nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. "Sementara ini masih di puluhan miliar rupiah (TPPU Rafael). Nanti akan terus bertambah, karena kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan, misal dari Mbak GT," bebernya. "Mbak GT tuh kita cek apakah itu hasil dari tindak pidana korupsi atau bukan. Kalau bukan, ya nggak kita ini juga," timpalnya. Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan Grace di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (11/5/2023). Dalam pemeriksaan, KPK menemukan adanya indikasi transaksi jual beli properti, di mana Rafael Alun diduga membeli rumah Grace. "Jual beli rumah. RAT pembeli," kata Ali. Namun KPK belum memerinci nilai transaksi pembelian rumah yang melibatkan keduanya. KPK baru mengatakan pihaknya menemukan adanya transaksi pembelian aset hingga harus memanggil Grace sebagai saksi. Selain Grace, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya soal jual beli aset dengan Rafael Alun. Tiga orang tersebut terdiri dari Albertus Katu dan Timothy Wiliam dari pihak swasta, serta pensiunan bernama Imam Pamudji. Grace sendiri merupakan Presiden Direktur Mayapada Hospital. Grace juga diketahui menjabat sebagai CEO, sekaligus pendiri, Medico. Medico adalah bisnis penyedia layanan manajemen klinik dan telemedicine. Dia tercatat aktif sebagai Komisaris Utama PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO). MPRO adalah emiten yang bergerak dalam bidang properti. Sementara Rafael Alun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (LA) #Dugaan Suap Grace Tahir!