Nasib dan Status Hukum Dua Plate Diujung Tanduk, Akankah Menyusul 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 T?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Mei 2023 22:08 WIB
Jakarta, MI - Status hukum dua palate (Johnny G Plate dan Gregorius Alex Plate) diujung tanduk, akan kah menyusul 5 tersangka ke penjara atau tidak? Pasalnya, nasib adik kakak ini tergantung dari gelar perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 yang merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun itu. Kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, gelar perkara kasus korupsi proyek senilai Rp 11 triliun ini telah dilaksanakan. Maka ST Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya tak segan menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu dan pihak lainnya. "Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo), kita tidak akan mendiamkan itu. Yang penting penyidik adalah fakta, saya akan tindak lanjuti,” kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan pada Senin (15/5) kemarin. [caption id="attachment_542675" align="alignnone" width="538"] Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: MI/Aswan)[/caption] Menurut dia, hasil ekspose atau hasil kerugian keuangan negara sudah dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dugaan korupsi BTS tersebut. Ditaksir, kerugiannya sebesar Rp 8,3 triliun. "Kemarin kita sudah ekspose, kita mendapat hasil perhitungan merugikan negara, dan kita akan dalami lagi dan kami akan tentukan,” jelas dia. Kejagung Telusuri Peran Adik Johnny G Plate Sementara itu, peran adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP), dalam perkara kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini tengah ditelusuri Kejagung. Pendalaman dilakukan lantaran GAP bukan berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) tapi sempat mendapat fasilitas dari program BTS Bakti Kominfo. "Terkait GAP yang tempo hari sudah dinyatakan menerima uang dan mengembalikan uang tersebut, perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan adalah pegawai swasta bukan PNS, ASN, pejabat, ataupun sebagainya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Senin (15/5) kemarin. Kuntadi menegaskan bahwa nantinya Kejagung akan menelusuri terkait fasilitas yang didapat GAP itu. Dia mengatakan Kejagung akan mengkonstruksi hal tersebut. "Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak, sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa kita mintai pertanggungjawaban bagaimana konstruksinya, kita lihat sampai sejauh ini," jelasnya. Gregorius Alex Plate Kembalikan Uang Setengah Miliar Kuntadi juga sebelumnya mengatakan jajarannya akan mendalami berbagai hal terhadap Johnny G Plate, termasuk soal fasilitas yang dinikmati adiknya, Gregorius Alex Plate. Menurut penyidikan Kejagung, Alex menerima uang sekitar Rp 534.000.000 dari anggaran BAKTI. “Tentunya nanti kami lihat setelah ekspose. Setelah kami gelar perkara. Tetapi yang jelas itu dana dari BAKTI (Kominfo). Apakah terkait proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (15/3). Namun demikian Kuntadi enggan menjawab pertanyaan apakah Menkominfo Johnny G. Plate mengetahui aliran dana BAKTI ke adiknya. “Terkait dengan materi (pemeriksaan) kami tidak dapat menyampaikan. Tetapi apa dan bagaimananya itu jadi materi kami untuk gelar perkara,” ujarnya. Kuntadi mengatakan, Alex sudah mengembalikan uang itu kepada penyidik Jampidsus Kejagung. “Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan,” ungkap Kuntadi. Johnny Terima Setoran Sebagai informasi, Johnny G Plate sudah dua kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Johnny G Plate yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem pertama kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dalam kasus itu pada 14 Februari 2023. Sementara pemeriksaan kedua sebagai saksi digelar pada 15 Maret 2023. Johnn G Plate juga diduga pernah meminta setoran Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo (BAKTI Kominfo). Cara Plate meminta setoran Rp 500 juta ini tercantum dalam dokumen pemeriksaan kasus korupsi BTS BAKTI yang diperoleh tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI). 5 Tersangka Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 5 tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL). Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Sementara itu status hukum Alex dan Johnny sampai saat ini masih sebatas saksi. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (LA) #Korupsi BTS Kominfo