KPK Duga Rafael Beli Rumah dari Grace Tahir Direktur RS Mayapada Pakai "Uang Haram"

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Mei 2023 18:11 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, belanja aset menggunakan uang hasil dari pada uang haram atau gratifikasi. Salah satunya membeli rumah diduga dari Bos Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Rumah itupun dikabarkan telah disita oleh KPK. Namun belum diketahui berapa nilai aset tersebut. Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael Alun. Jubir KPK Bidang Penindakan Dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan berdasarkan fakta dari keterangan saksi terungkap, salah satu upaya dugaan pencucian uang oleh Rafael, dengan membeli beberapa aset bangunan termasuk rumah yang dibeli dari anak pemilik Mayapada Group itu. "Ya pasti nanti kalau kemudian kami sudah temukan berdasarkan kecukupan alat buktinya kami sita. Ujungnya kan penyitaan di TPPU adalah untuk perampasan di putusan peradilan," ujar Ali Fiki kepada wartawan, dikutip pada Selasa (16/5). "Itu nanti akan kita dalami dulu, apakah ada aset lain termasuk dari saksi yang kemarin dipanggil ataupun saksi yang lain," tambah Ali. KPK saat ini tengah menelusuri aset lain milik Rafael Alun itu. Bahkan tidak menutup kemungkinan KPK menemukan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan Grace Tahir, yang dilakukan oleh Rafael Alun. Sebagai informasi, bahwa setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi. Jeratan TPPU ini setelah KPK terlebih dahulu menetapkan Rafael Alum sebagai tersang penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar. Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. (LA)