Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan 5 Tahun, KPK: Kita Pisahkan Dulu

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Mei 2023 21:01 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengajuan gugatan uji materi perpanjangan masa jabatan KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas nama pribadi, bukan lembaga antirasuah itu. Diketahui, Nurul Ghufron merasa dirugikan karena menghalangi langkah dirinya yang ingin kembali menjadi pimpinan KPK. Sebab ia diketahui lahir pada September 1974. Maka dari meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, bahwa rekan satu kerjanya itu mempunyai hak konstitusi untuk menguji hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Itukan sikap pribadi dari pak Nurul Ghufron sebagai warga negara, dia kan punya hak konstitusi untuk menguji di MK, jadi kita harus pisahkan dulu. Secara pribadi bukan kelembagaan jadi harus dipisahkan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (16/5). Siapapun yang akan menjabat di KPK, tambah Ali, nantinya sudah mempersiapkan peta jalan (roadmap) yang meliputi program kinerja hingga tahun 2045. "Bagaimana upaya penindakan, pencegahan dan antikorupsi harus dilakukan secara berkesinambungan," pungkasnya. Adapun alasan Nurul Ghufron ingin mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun, hanya semata-mata karena ingin menyesuaikan dengan apa yang ada di lembaga-lembaga lainnya. Ghufron menilai masa jabatan pimpinan KPK saat ini, yaitu empat tahun, melanggar prinsip keadilan. "Dua belas lembaga negara non-kementerian (auxiliary state body) misalnya Komnas HAM, Ombudsman RI, KY, KPU, Bawaslu dan lain-lain semuanya 5 tahun, karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki/disamakan," ujar Ghufron melalui pesan tertulis, Selasa (16/5). Ghufron menyatakan masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan. Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya periodesasi kepemimpinan di KPK diubah menjadi lima tahunan juga. "Periodesasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Maka, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," jelasnya. Gugatan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini diajukan Ghufron sejak Oktober 2022 lalu. Awalnya Ghufron menggugat mengenai batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK. "Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan, menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," terang Ghufron. Masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, namun terkendala aturan batas usia. (LA)  

Topik:

KPK masa jabatan