Cegah TPPU di Pemilu, Bawaslu Awasi Aliran Dana Kampanye ke Parpol

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Mei 2023 17:32 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa pada politik uang bisa jadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maka dari itu, Bawaslu akan melakukan pencegahan agar TPPU di Pemilu 2024 tersebut terjadi. Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, mengatakan, Bawaslu RI akan melakukan kerja sama dengan beberap pihak yang dapat memberikan informasi terkait dengan TPPU pada politik uang. "Kami akan melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga terkait informasi untuk adanya aliran dana menjelang hari H pemungutan suara," ujar Herwyn. "Dan bukan tidak mungkin lembaga-lembaga terkait akan memberikan informasi tentang aliran dananya," sambung Herwyn. Dia menyampaikan, dalam melakukan pencegahan terhadap TPPU di Pemilu serentak 2024, Bawaslu akan memberikan imbauan kepada seluruh pihak termasuk partai politik. "Sambil kita juga menghimbau apabila dimungkinkan apakah satu minggu sebelum hari-H pemungutan suara," tandas Herwyn. (ABP)         #Cegah TPPU di Pemilu #Bawaslu Awasi Aliran Dana Kampanye ke Parpol