Beranikah KPK Sentuh Grace Tahir dan Perusahaan Mayapada Group?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Mei 2023 13:47 WIB
Jakarta, MI - Direktur RS Mayapada Grace Dewi Riady alias Grace Tahir terseret kasus mantan pejabat pajak Kemenkeu tersangka kasusu dugaan gratifikasi dan TPPU. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri barang atau sesuatu lainnya yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael. Sementara TPPU yang diduga dilakukan Rafael saat ini sementara nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Bahkan KPK juga menelusuri tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh Rafael yang juga berkaitan dengan Grace Tahir itu. Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai kasus ini cuma puncak gunung es, maka dari itu ia meminta KPK membongkar kasus ini sampai pada akar-akarnya. Termasuk pada bos Mayapada Hospital itu. "Ini kan cuma puncak gunung es. Kalau berani bongkar semua sampai ke akarnya. Mana Berani? cuit Gigin di Twitter dikutip Monitor Indonesia, Selasa (16/5). "Kok diam aja yah KPK ga berani ngusut tuntas," komentar @Bang Baim*** "Tangkap pemberi dan penerima!," komentar @Deus*** "Cuma tumbal pencitraan bersih-bersih.....Case close sama seperti kasus Sambo dan konsorsiumnya," kata @erlichan*** Konglomerat Diduga Terlibat Ketua Umum KNPI Haris Pertama menduga banyak konglomerat yang terlibat kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun. Namun dirinya juga heran jika benar masih ada konglomerat lain yang masuk pusaran perkara ayah Mario Dandy tersebut. Mengingat para konglomerat memiliki kekayaan yang sudah luar biasa. "Dan saya yakin bukan satu bukti ini saja, pasti banyak konglomerat memiliki masalah yang sama tentang pajak jadi pasiennya Rafael Alun," jelas Haris, dikutip Selasa (16/5). KNPI kata Haris akan mengawal proses penyelidikan yang dilakukan KPK terkait gratifikasi dan TPPU Rafael Alun kepada para konglomerat di Indonesia. "Posisi KNPI jelas akan mengawal kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan khususnya rakyat Indonesia, kami mendesak KPK serius melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi Rafael Alun," tegas Haris. Diminta Periksa Perusahaan Mayapada Group Pakar hukum pidana dari Univeritas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan dan mengembangkan penelusuran aset Rafael Alun Trisambodo, baik perorangan maupun dalam bentuk korporasi. Menurut Abdul Fickar, tidak menutup kemungkinan aset Rafael Alun yang lainnya berkaitan dengan Mayapada Group. Pasalnya baru-baru ini terungkap bahwa KPK menyita sebuah aset rumah milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu yang dibelinya dari Bos Mayapada, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. Rumah tersebut itu pun akan dijadikan barang bukti dalam kasus Rafael Alun. “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kewenangan dan seharusnya menelusuri seluruh asset Rafael Alun Trisambodo. Baik yang disimpannya sendiri, yang dilaksanakan dalam korporasi dan aset-aset lainnya termasuk aset yang ada kaitannya dengan Mayapada Group. Baik yang menyangkut orang perorangan maupun dalam konteks pengelolaan korporasi,” kata Abdul Fickar saat dihubungi Monitor Indonesia, Minggu (14/5). KPK sudah sempat memeriksa Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir pada Kamis (11/5) kemarin. KPK mendalami soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun ke Grace Tahir terkait pembelian aset. KPK jug diketahui mendapati jejak hubungan antara Rafael Alun Trisambodo, dengan cucu pemilik Lippo Group itu. Hal ini menurut Abdul Fickar menjadi pintu masuk juga untuk KPK memeriksa perusahaan-perusahaan Mayapada Group yang diduga memiliki hubungan dan keterlibatan dalam kasus Rafael Alun itu. “Jika memang berkaitan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo, maka KPK berwenang dan harus mengusutnya. Karena ini berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan berkaitan juga dengan kerugian negara. Karenanya menyangkut siapapun itu, harus ada pengusutan,” tutup Abdul Fickar Hadjar. (LA) #Mayapda Group#Grace Tahir