KPK Sebut Ada Perantara Dibalik Transaksi Rafael Alun dan Grace Tahir

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Mei 2023 03:28 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada perantara dibalik transaksi antara mantan pejabat pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dengan Putri konglomerat Dato' Sri Tahir, Grace Tahir. Grace Tahir ini diketahui pernah menjual rumah kepada Rafael dan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan terjadi setelah dirinya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan jual beli rumah dengan Rafael Alun Trisambodo. Meski KPK belum bisa menjelaskan awal mulai Grace Tahir dan Rafael Alun terlibat transaksi. Namun, KPK juga mensinyalir adanya peran perantara di balik transaksi keduanya. "Bisa saja (peran perantara) karena juga mengingat begini ya saat ini antara pemilik properti dan ini di Jakarta pada umumnya, kecuali kita teman, kenal, nah itu. Tapi pada umumnya bisa melalui perantara, itu adalah hal umum," ujar Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta, Selasa (16/5). Saat ini, tambah Asep, penyidik terus menelusuri aliran uang dari pencucian uang Rafael Alun. Aliran itu yang kemudian ditemukan turut menyasar ke Grace Tahir lewat transaksi properti. "Yang namanya TPPU itu kita pakai yang namanya follow the money. Jadi uang hasil korupsi itu kita akan telusuri ke mana pun. Nah ada uang yang digunakan untuk transaksi properti," jelas Asep. Asep mengatakan pemeriksaan kepada Grace Tahir kemarin, untuk memastikan kebenaran transaksi yang pernah dilakukan dengan Rafael. Menurut Asep, orang yang dipanggil ke KPK belum tentu salah secara pidana. "Jadi misalkan saya beli ke mas, mas dipanggil ke sini apakah pernah menjual pada saya. Jadi kami mengkonfirmasi transaksinya. Kita melihat uangnya ke mana saja. Karena pencucian uang itu bisa menyamarkan, mengalihkan, mengubah bentuk, dari uang jadi barang jadi properti," ungkapnya. Aseep menegaskan bahwa, pemeriksaan itu dalam rangka klarifikasi apakah betul informasi yang diperoleh pihaknya soal uang Rafael Alun itu dibelikan properti milik Grace Tahir. "Kebetulan propertinya ada pada Mbak GT," tandasnya. Diketahui, Grace Tahir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/5). Grace Tahir diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebab KPK menduga Rafael Alun membeli aset Grace dengan uang gratifikasi. Sebelumnya KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi yang sebelumnya juga diusut KPK. (LA)