MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Mei 2023 09:30 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya yang sebelumnya divonis lepas. "Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Rabu (17/5). Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (16/5) kemarin. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya. Menurut hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata. "Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata hakim ketua Syafrudin Ainor di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1). Hakim pun memutuskan melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rutan setelah putusan dibacakan. "Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim. #MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara