Menkoinfo Johnny G Plate Tersangka, Punya Harta Kekayaan Rp 191,2 miliar

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 17 Mei 2023 12:46 WIB
Jakarta, MI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Total total kerugian negara atas kasus itu mencapai lebih Rp 8 Triliun. Dari pantauan Monitor Indonesia di gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan pada Rabu (17/5/2023) siang, Sekjen Partai Nasdem itu terpantau mengenakan rompi tahanan Kejagung. Rompi berwarna merah muda dia pakai setelah diperiksa oleh penyidik. Johnny G Plate pun langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan utnuk selanjutnya dijebloskan ke penjara. Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo itu, Johnny G Plate sudah 2 kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Johnny G Plate yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem pertama kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung dalam kasus itu pada 14 Februari 2023. Sementara pemeriksaan kedua sebagai saksi digelar pada 15 Maret 2023. Johnn G Plate juga diduga pernah meminta setoran Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo (BAKTI Kominfo). Cara Plate meminta setoran Rp 500 juta ini tercantum dalam dokumen pemeriksaan kasus korupsi BTS BAKTI yang diperoleh tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, sebelumnya mengatakan jajarannya akan mendalami berbagai hal terhadap Johnny G Plate, termasuk soal fasilitas yang dinikmati adiknya, Gregorius Alex Plate. Menurut penyidikan Kejagung, Alex menerima uang sekitar Rp 534.000.000 dari anggaran BAKTI. “Tentunya nanti kami lihat setelah ekspose. Setelah kami gelar perkara. Tetapi yang jelas itu dana dari BAKTI (Kominfo). Apakah terkait proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (15/3). Namun demikian Kuntadi enggan menjawab pertanyaan apakah Menkominfo Johnny G. Plate mengetahui aliran dana BAKTI ke adiknya. “Terkait dengan materi (pemeriksaan) kami tidak dapat menyampaikan. Tetapi apa dan bagaimananya itu jadi materi kami untuk gelar perkara,” ujarnya. Kuntadi mengatakan, Alex sudah mengembalikan uang itu kepada penyidik Jampidsus Kejagung. “Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan,” ungkap Kuntadi. Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Sementara itu status hukum Alex dan Johnny sampai saat ini masih sebatas saksi. Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. Berdasarkan Laporan LHKPN miliknya, yang dilansir pada Rabu, (17/5/2023), Johnny G Plate terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 16 Maret 2022 untuk periodik 2021. Tercatat Johnny G Plate memiliki harta kekayaan mencapai Rp 191,2 miliar. Sebagian besar harta kekayaannya ini berupa tanah dan bangunan. Dia tercatat memiliki 46 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 141,4 miliar.[Lin]  
Berita Terkait