Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Mei 2023 12:43 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5). "Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5). "Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy inisial IH. #Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS