Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Mei 2023 12:54 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny langsung dibawa ke mobil tahanan. "Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5). "Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," sambungnya. Status tersangka itu terlihat ketika Politikus Partai NasDem itu, keluar usai menjalani pemeriksaan oleh jajaran Jampidsus, pada Rabu (17/5). Johhny mengenakan rompi tahanan khas Kejagung warna merah muda dengan tangan di borgol. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Sementara itu status hukum Alex dan Johnny sampai saat ini masih sebatas saksi. Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.   #Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Berita Terkait