Kejagung Usut Aliran Uang Korupsi Johnny G Plate ke Parpol

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Mei 2023 15:52 WIB
Jakarta, MI - Usai menetapkan tersangka Johnny G Plate, Kejagung kini mendalami aliran dana korupsi Rp 8 triliun ke Partai Politik. Korupsi itu terkait dengan pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. "Terkait dengan aliran dana (ke parpol) dan sebagainya, tentu saja saat ini masih kita dalami," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5). "Nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka (Plate) ini kegiatan tidak berhenti begitu saja," sambungnya. Diketahui, Sekjen Partai Nasdem itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara rasuah yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun tersebut. Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dan tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Aliran Uang Korupsi Johnny G Plate ke Parpol