KPK Cari Pidana Lain Rafael Alun yang Menyeret Grace Tahir

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Mei 2023 18:18 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri tindak pidana lain Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat pajak Kementerian Keungan (Kemenkeu). Ayah Mario Dandy Satriyo ini tersangka kasus dugaan grafikasi dan TPPU. Kasus ini telah menyeret Direktur RS Mayapada Grace Dewi Riady atau Grace Tahir. "Perkara tersebut selain gratifikasinya, ada perkara-perkara yang lain. Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya, misalkan suap, apakah ada suapnya di situ, kita akan buktikan juga," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur dikutip pada Rabu (17/4). KPK, lanjut Asep, juga menelusuri barang atau sesuatu lainnya yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun. Pasalnya, Rafael Alun diketahui membeli rumah dari Grace Tahir. Rumah tersebut dikabarkan telah disita. "Jadi sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tindak pidana korupsi atau bukan, seperti itu. Ini terus bertambah, karena memang kita sedang mendalami," jelasnya. KPK diketahui, telah memeriksa Grace Tahir sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, pada hari Kamis (11/5) kemarin. Hasil sementara nilai transaksi Grace Tahir dan Rafael Alun mencapai puluhan miliar rupiah. "Masih di puluhan miliar rupiah (TPPU Rafael). Nanti akan terus bertambah, karena kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan, misal dari Mbak GT. Mbak GT tuh kita cek apakah itu hasil dari tindak pidana korupsi atau bukan," jelas Asep. Tak hanya itu, KPK juga mengusut ada atau tidaknya suap dalam perkara Rafael Alun. Maka dari itu, KPK akan terus memanggil saksi-saksi yang ada kaitannya dengan Rafael Alun untuk diperiksa. Soal pemeriksaan Grace Tahir itu, KPK meminta publik tidak langsung memberikan konotasi negatif dalam tiap pemeriksaan saksi. "Kami sangat apresiasi para saksi itu hadir dan membantu kami, membuktikan bahwa uang-uang hasil tindak pidana itu mengalir betul ke mana gitu. Jadi rekan-rekan jangan berkonotasi negatif dulu kepada para saksi yang hadir, termasuk kepada GT," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta, Selasa (16/5) kemarin.. Grace menjadi saksi setelah terlibat transaksi jual beli properti dengan Rafael Alun. Rumah Grace diketahui dibeli oleh Rafael Alun itu. KPK belum menjelaskan awal mulai Grace Tahir dan Rafael Alun terlibat transaksi. Namun, KPK juga mensinyalir adanya peran perantara di balik transaksi keduanya. "Bisa saja (peran perantara) karena juga mengingat begini ya saat ini antara pemilik properti dan ini di Jakarta pada umumnya, kecuali kita teman, kenal, nah itu. Tapi pada umumnya bisa melalui perantara, itu adalah hal umum," tutur Asep. Menurut Asep, saat ini penyidik terus menelusuri aliran uang dari pencucian uang Rafael Alun. Aliran itu yang kemudian ditemukan turut menyasar ke Grace Tahir lewat transaksi properti. "Yang namanya TPPU itu kita pakai yang namanya follow the money. Jadi uang hasil korupsi itu kita akan telusuri ke mana pun. Nah ada uang yang digunakan untuk transaksi properti," ujar Asep. Asep mengatakan pemeriksaan kepada Grace Tahir untuk memastikan kebenaran transaksi yang pernah dilakukan dengan Rafael. Dia menyebut tidak semua saksi yang diperiksa menandakan bersalah secara hukum. Menurut Asep, orang yang dipanggil ke KPK belum tentu salah secara pidana. "Jadi misalkan saya beli ke mas, mas dipanggil ke sini apakah pernah menjual pada saya. Jadi kami mengkonfirmasi transaksinya. Kita melihat uangnya ke mana saja. Karena pencucian uang itu bisa menyamarkan, mengalihkan, mengubah bentuk, dari uang jadi barang jadi properti," jelasnya. "Jadi dalam rangka klarifikasi apakah betul informasi yang kita peroleh uang RAT ini dibelikan properti dan kebetulan propertinya ada pada Mbak GT," demikian Asep menambahkan. (LA) #Grace Tahir#KPK#Rafael