Sebagai Penanggung Jawab Pengguna Anggaran, KPK Mestinya Periksa Menhub Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta DJKA

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Mei 2023 06:33 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada beberapa waktu lalu telah memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi pembangunan jalur kereta api. Korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 14,5 miliar ini merupakan korupsi berjamaah, pasalnya KPK sekaligus menetapkan 10 tersangka dalam kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 itu. Atas kasus ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meminta maaf atas ulah pegawainya yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek kereta api. Meski demikian, Budi Karya tak cukup hanya dengan meminta maaf, sebab dia sebagai penanggung jawab penguna anggaran proyek ini yang mestinya ikut bertanggung jawab. Maka untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara kasus itu, seharusnya KPK juga memeriksa orang nomor satu di Kemenhub itu. Dan para tersangka juga bersedia membuka siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Demikian ditegaskan oleh praktisi hukum Fernando Emas saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Rabu (17/5) malam. "Semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dikorupsi harus diperiksa dan dilakukan pendalaman. Termasuk para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuka siapa saja yang terlibat," kata Fernando Emas. "Sebaiknya KPK juga memeriksa sampai pada Menteri Perhubungan Budi Karya, selaku penanggung jawab penggunaan anggaran di kementerian yang dipimpinnya," sambungnya. KPK, lanjut dia, harus berani memeriksa sekelas Menteri seperti Kejagung yang berhasil memongkar kasus besar, salah satunya memeriksa Menkominfo Johnny G Plate hingga pada akhirnya dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 triliun. "KPK harus berani mengusut tuntas dan jangan hanya sekedar menjadikan pejabat setingkat direktur yang dijadikan tersangka. Apalagi kerugian negara alibat korupsi yang dilakukan dilingkungan DJKA tersebut cukup besar karena mencapai Rp 14,5 miliar," pungkasnya. Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap. Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya. Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat. (LA)