Johnny G Plate Masih Bacaleg Meski Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 T!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Mei 2023 07:26 WIB
Jakarta, MI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate masih tetap sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) pemilu 2024 meski statusnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, berdasarkan UU Pemilu, pihaknya baru bisa membatalkan pencalonan seorang bakal caleg apabila yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap. Karena itu, status tersangka tidak bisa menggugurkan pencalonan Johnny G Plate. "Jadi kalau (kasus pidananya) masih proses-proses awal ya tidak membatalkan. Seorang bakal calon batal pencalonannya kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Hasyim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/5). Kendati begitu, terdapat dua cara lain agar Johnny batal menjadi caleg. Pertama, Johnny mengundurkan diri sebagai bakal caleg. Kedua, Partai Nasdem mengganti Johnny dengan orang lain dalam daftar bakal caleg partai tersebut. "Misalnya mau mengundurkan diri, itu adalah hak yang bersangkutan. Kalau misalnya mau ditarik oleh partainya, juga itu urusan partai yang bersangkutan," ungkap Hasyim. Partai politik, tambah Hasyim, baru bisa mengganti nama bakal caleg saat masa perbaikan pada 26 Juni-9 Juli 2023. Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5). Johnny Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi proye BTS Kominfo. Kejagung diketahui lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (LA)