Korupsi BTS Kominfo, Ayo Siapa Lagi Menyusul?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Mei 2023 17:24 WIB
Karikatur Korupsi BTS Kominfo JOHNNY G PLATE telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada Rabu (17/5) kemarin. Johnny G Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8,32 triliun. Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung saat ini terus memeriksa sejumlah saksi, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Siapa yang bakal menyusul Johnny G Plate dan kawan-kawan? (Tim)