Usut Dugaan Keterlibatan di Kasus Rafael Alun, Prof Suparji Dorong KPK Periksa Lagi Grace Tahir Dirut RS Mayapada

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Mei 2023 22:11 WIB
Jakarta, MI - Putri konglomerat Dato' Sri Tahir, Grace Tahir, diperiksa sebagai saksi terkait kasus Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/5) lalu, berkaitan dengan jual beli rumah dengan mantan pejabat Pajak itu. Setelah diperiksa, KPK dikabarkan menyita rumah tersebut. Namun demikian KPK tidak menyebutkan detail lokasi rumah Direktur RS Mayapada itu. KPK hanya menyampaikan bahwa saat ini rumah putri kedua pasangan Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu disita penyidik KPK. Dalam pemeriksaan, KPK juga menemukan adanya indikasi transaksi jual beli properti, di mana Rafael Alun diduga membeli rumah Grace. Namun KPK belum memerinci nilai transaksi pembelian rumah yang melibatkan keduanya. KPK baru mengatakan pihaknya menemukan adanya transaksi pembelian aset hingga harus memanggil Grace sebagai saksi. Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana, Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad mengatakan, agar kasus ini terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi liar masyarakat maka KPK perlu memeriksa lagi Grace Tahir. Dalam hal ini selain untuk membuktikan apakah benar terlibat dalam transaksi itu atau tidak, juga untuk menjaga nama baiknya. [caption id="attachment_542658" align="alignnone" width="326"] Grace Tahir saat di KPK (Foto: MI/LA)[/caption] "Supaya terang benderang perkaranya dan apa yang diduga dilakukan dalam perkara ini. Maka perlu ada kejelasan kalau memang pemeriksaan kemarin belum cukup untuk mengambil kesimpulan, maka perlu diperiksa lagi (Grace Tahir)," kata Suparji kepada Monitor Indonesia, Kamis (18/5) malam. "Sekaligus untuk mencegah fitnah atau spekulasi dan menjaga nama baik yang bersangkutan jadi semuanya harus jelas terang benderang," sambungnya. Suparji berharap kepada KPK dalam pemeriksaan para saksi dalam kasus ini harus tarnsparan, akuntale, independen dan profesional dan bisa membuktikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut. "Jadi jangan sampai upaya membongkar tindak pidana ini termasuk mengenakan TPPU itu tidak didasarkan pada alat bukti maupun barang bukti," tuturnya. Soal kemudian kasus ini melebar kemana-mana, tegas Suparji, tentunya harus dalam berdasarkan barang bukti dan fakta yang ada. Jangan sampai hanya sekedar menimbulkan sebuah kegaduhan. Tetapi benar-benar semua harus efektif, efisien dan tentunya bukti dalam hal pemberantasan tindak pidana tersebut. Sementara bagi pihak-pihak yang terperiksa, menurut dia, mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam arti melakukan klarifikasi bahwa memang dugaan tersebut adalah tidak benar. "Dengan proses hukum yang ada, berjalan secara seimbang dalam bingkai hukum tadi, maka tidak akan terjadi satu tindakan kesewenang-wenangan, jadi tidak perlu dikhawatirkan bagi siapapun yang diperiksa selama bisa membuktikan tidak ada keterlibatan dalam tindak pidana tersebut," jelasnya. Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan KPK mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri barang atau sesuatu lainnya yang diduga hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael. Adapun, Asep mengatakan TPPU yang diduga dilakukan Rafael saat ini sementara nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. "Nah, ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tindak pidana korupsi atau bukan, seperti itu. Ini terus bertambah, karena memang kita sedang mendalami," kata Asep kemarin. [caption id="attachment_542888" align="alignnone" width="560"] Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur (Foto: MI/Aswan)[/caption] "Sementara ini masih di puluhan miliar rupiah (TPPU Rafael). Nanti akan terus bertambah, karena kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan, misal dari Mbak GT. Mbak GT tuh kita cek apakah itu hasil dari tindak pidana korupsi atau bukan. Kalau bukan, ya nggak kita ini juga," sambungnya. Selain itu, KPK juga mengusut ada atau tidaknya suap dalam perkara Rafael Alun. Menurut Asep, KPK akan terus memanggil saksi-saksi yang ada kaitannya dengan Rafael Alun untuk diperiksa. "Jadi kan, ini kan perkara tersebut selain gratifikasinya, ada perkara-perkara yang lain. Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya, misalkan suap, apakah ada suapnya di situ, kita akan buktikan juga," tegas Asep. "Iya (menemukan pemberi baru) makanya itu, seperti tadi Mbak GT, kita kan menemukan nama itu dalam proses penyidikan, kemudian klarifikasi, kita panggil di sini ya sebagai saksi, kita cross-check apakah hubungannya dengan Saudara RAT, kemudian apakah betul ada aliran dana dan yang lainnya," imbuhnya. [caption id="attachment_534327" align="alignnone" width="392"] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)[/caption] Selain Grace, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya soal jual beli aset dengan Rafael Alun. Tiga orang tersebut terdiri dari Albertus Katu dan Timothy Wiliam dari pihak swasta, serta pensiunan bernama Imam Pamudji. Grace sendiri merupakan Presiden Direktur Mayapada Hospital. Grace juga diketahui menjabat sebagai CEO, sekaligus pendiri, Medico. Medico adalah bisnis penyedia layanan manajemen klinik dan telemedicine. Dia tercatat aktif sebagai Komisaris Utama PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO). MPRO adalah emiten yang bergerak dalam bidang properti. Sementara itu, Rafael Alun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga aliran uang TPPU dari kasus Rafael Alun mencapai puluhan miliar rupiah. (LA)