Kejagung Tangkap Orang Kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Mei 2023 16:46 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP terkait tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G Plate. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, WP ditangkap di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, pada Senin (22/5) sekitar pukul 11.00 WIB. "Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan tersangka IH),” kata Ketut, Selasa (23/5). Setelah ditangkap, WP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023. “Setelah berhasil diamankan, saksi WP dihawa menuju Gedung Bundar Jam Pidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif. Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka,” ungkapnya. Kini tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS) dan Menkominfo Johnny G Plate. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. #Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Topik:

Kejagung