Kasus Suap Hakim Agung, Yosep Parera Divonis 8 Tahun Penjara, Tak Akan Banding 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Mei 2023 20:10 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus suap hakim agung, Yosep Parera (Pengacara) divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Yosep Parera terbukti bersalah melakukan suap kepada hakim dan dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Pidana penjara untuk terdakwa Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/5). Atas vonis ini, Yosep Parera menyatakan tidak akan melakukan banding. "Saya nggak banding. Saya terima ya," kata Yosep Parera saat ditemui wartawan. Yosep mengakui kesalahannya dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dia mengaku bersedia menjalani hukuman penjara yang telah diputus hakim. "Mau dihukum berapa pun saya terima. Saya memang salah saya harus jalani itu. Tapi prinsipnya hanya satu, ini hukuman di dunia orang mati," ungkapnya. Diketahui, vonis kepada Yosep ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tim Jaksa KPK dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Yosep Parera dituntut pidana selama 9 tahun 4 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. (LA)
Berita Terkait