Rafael Alun Jadi Saksi Kasus Anaknya Mario Dandy, Bergantian!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Mei 2023 18:22 WIB
Jakarta, MI - Setelah Mario Dandy Satriyo menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini giliran ayahnya yang tak lain adalah Rafael Alun Trisambodo turut menjadi saksi kasus dugaan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor David Ozora. Rafael Alun merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. "Ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi, yaitu saudra Jonathan, lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja. Tadi yang disebutkan ada satu (Rafael) yang masuk ke dalam daftar saksi," ujar Asisten tindak pidana umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/5). Tak hanya Rafael Alun yang akan menjadi saksi dalam sidang anaknya nanti. Hal itu juga akan terjadi pada ayah David. Keduanya akan menjadi saksi atas kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora. Danang pun merincikan saksi-saksi atas para tersangka kasus penganiyaan berat itu. Untuk berkas kasus Mario Dandy ada 17 orang saksi, sedangkan berkas Shane Lukas ada 16 orang saksi. "Jumlah saksi di dalam berkas untuk Mario ada 17 orang, sedangkan Shane itu 16 orang. Lalu, ahli (berkas Mario) sebanyak 5 orang dan sama untuk Shane juga 5 orang (ahli)," ucapnya. Dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap David itu, diketahui Mario Dandy bersama Shane Lukas akan segera disidangkan. Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Mario disangkakan dengan dakwaan premier pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian untuk dakwaan subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan, Shane Lukas disangkakan dengan dakwaan subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. “(Kemudian) dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Seulain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP,” pungkasnya. Sementara itu dikasus dugaan TPPU Rafael Alun, saat ini KPK tengah memperkuat bukti da melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi. Dikasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo disangka melanggar Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.