Eks Plh Dirjen Minerba M Idris Sihite, Sugianto dan Sanjai WNA India "Licin" di Kasus Tambang Kaltim


Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) "ciut" menangkap mantan Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Sihite, Sugianto dan Sanjai Gattani warga negara India yang diduga terlibat dalam kasus ilegal mining di Kalimantan Timur (Kaltim).
Informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com penyelidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Prin-19A/F.1.04/2024 yang ditandatangani Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) Ronald Lobloby menduga Sugianto mendapat bekingan dari oknum institusi intelijen tertentu. "Diduga mendapat backing dari oknum institusi intelijen tertentu di Kalimantan Timur, yang mengankangi sekaligus melecehkan perintah Presiden Prabowo Subianto," kata Ronald, Kamis (23/10/2025).
Sugianto tidak sendirian, dia bersama Sanjai Gattani yang merupakan warga negara India yang dalam beberapa bulan belakang ini berpesta pora menjual batubara illegal, hingga mencapai 11 mother vessel dengan total quantity sebanyak 750.000 MT.
Karena Sugianto dan Sanjai tak kunjung ditangkap, maka Ronald meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin agar mengevaluasi Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Presiden Prabowo Subianto bertindak keras dan menuntut Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin agar mengevaluasi Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga "memberantas korupsi sembari korupsi"," tegasnya.
Berdasarkan investigasi Kosmak, pada periode Maret – September 2025, Asun bersama Sanjai Gattani berhasil menjual batubara ilegal sebanyak 750.000 MT melalui trader PT Indo Coal Corp yang dimuat ke dalam 11 mother vessel dengan rincian sebagai berikut:
(1) MV. Asp Brave (15/03/25)
(2) MV. Jin Hau Zheng (28/03/25)
(3) MV. Santarli (09/08/25)
(4) MV. Chang Yang Jin (12/07/25)
(5) MV. Viet Thuan 56-03 (20/08/25)
(6) MV. Viet Thuan Star (03/10/25)
(7) MV. Nozomi (21/04/25)
(8) MV. Qi Shun (20/02/25)
(9) MV. Hua Jiang 806 (16/09/25)
(10) MV Viet Thuan 56-06 (28/04/25)
(11) MV. Fortune (11/03/25).
Menggunakan dokumen terbang:
(1) KSU Putra Mahakam Mandiri
(2) PT. Indowana, (3) CV. Dimori jaya
(4) CV. Gudang Hitam Prima
(5) PT. Mutiara Merdeka Jaya.
Menurut Ronald, dana koordinasi perdagangan batubara illegal yang dikeluarkan itu mencapai puluhan miliar rupiah.
Lebih lanjut, Ronald menduga bahwa Sugianto dan Sanjai Gattani boleh dibilang pemain lama yang menjadi tokoh utama pemain koridor di Kaltim, yang selama ini dilindungi oleh oknum institusi intelijen tertentu. Pasalnya, hingga kini tak ada aparat yang berani menangkapnya.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batubara di Kaltim itu, selain M. Idris Sihite, mantan Plt Dirjen Minerba selaku penyelenggara negara, ungkap Ronald, Sugianto dan Sanjai Gattani berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, setidaknya sejak April – Desember 2023 hingga Januari – April 2024, sebanyak 6,320 juta MT batubara ilegal telah diperdagangkan yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan tambang batubara yang kegiatannya hanya menjual RKAB, yakni:
1. PT Bumi Muller Kalteng (BMK)
2. PT Jhoswa Mahakam Mineral (JMM)
3. PT Energy Cahaya Industritama (ECI)
4. CV Anugrah Bara Insan (ABI)
5. CV Bumi Paramasaeri Indo (BPI)
6. CV Alam Jaya Indah (AJI)
Perusahaan tersebut sejak tahun 2019 berstatus mine out. Sudah tidak layak lagi untuk ditambang. Namun pada kenyataannya tetap saja memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan.
Bahwa, JMM mendapatkan IUP berdasarkan SK IUP OP Nomor: 503/925/IUP-OP/BPPMD-PTSP/VI/2015, luas 4.017,00 Ha. Tidak ada aktivitas penambangan yang berlangsung dilapangan sejak tahun 2021. Sehingga tidak ada sarana dan prasarana pertambangan berupa kantor, bengkel, pengolahan dan penyimpanan lombah B3 serta peralatan pertambangan.
Namun demikian, pada tanggal 30 Desember 2022, Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite tetap memberikan RKAB sebanyak 1.480.000 MT.
Meskipun tidak ada aktifitas penambangan, namun berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, JMM melaporkan produksi dan pemasaran periode 1 Januari 2023 – 20 Nopember 2023 sebanyak 715.820 MT.
Realisasi Pemasaran untuk Provisional sebanyak 814.938 MT dan Final sebanyak 548.863 MT. Sedangkan realisasi ekspor berdasarkan laporan surveyor sebanyak 393.565 MT.
Tambang JMM letaknya berada di Desa Teluk Bingkai, Kutai Kartanegara, tidak mungkin dapat melakukan hauling batubara ke jetty Andalan Berkah Bersama yang berada di Selerong yang jaraknya 106 km.
Tidak memiliki akses jalan penghubung. Fakta ini mengkonfirmasi adanya praktek penjualan dokumen RKAB JMM dan perdagangan batubara illegal total sebanyak 1.399.801 MT.
Berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, trader pembeli dokumen RKAB JMM sebanyak 1.399.801 MT untuk perdagangan batubara ilegal.
Adalah PT Andalan Berkah Bersama, berdasarkan Akte No. 04 yang diterbitkan Notaris Eva Purnawati, SH, M.Kn di Kota Samarinda tertanggal 29 Juli 2021, tercatat nama Sugianto sebagai Direktur.
Harga dokumen RKAB per MT sebesar Rp. 230.000. Batubara ilegal sebanyak 1.399.801 MT dimuat ke dalam 204 unit tongkang melalui jetty Andalan Berkah Bersama yang dikendalikan Sugianto.
Sedangkan ECI milik Hamdana Halim – Handoyo Budi Sejati, terletak di Desa Bantuas, Kec. Palaran, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Mendapatkan IUP OP Nomor: 503/DPMPTSP/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018, seluas 1.977,33 Ha. Pada tanggal 30 Desember 2022, Plt Dirjen Minerba M. Idris Sihite memberikan RKAB sebanyak 1.200.000 MT.
Pemakaian kuota RKAB ECI yang riel, sejatinya rata-rata hanya 30.000 MT per bulan atau 360.000 MT per tahun.
Kontraktor bernama Haryono dari PT Putra Mandiri menggunakan jetty MNC dan Jetty Bright. Sisa kuota RKAB ECI sebanyak 840.000 MT dijual seharga Rp 194 miliar, melalui Badar secara eksklusif kepada Muhadi bersama-sama PT RLK Development Indonesia, PT Sukses Bara Mineral dan PT Alur Jaya Indah.
Batubara ilegal sebanyak 6,320, juta MT diloading di jetty PH 6 Selerong, jetty 3 Lapak Lembur, jetty Nirmala, jetty Bro, jetty Pongkor, jetty Rinjani, jetty BML, jetty Ikad, jetty Linus, jetty ABC, jetty MORIS, jetty Andalan Berkah Bersama, KKD Sebulu, jetty KKD Selerong.
Dari hasil pemetaan letak lokasi tambang-tambang bodong itu terdapat ketidaksesuaian dengan lokasi jetty-jetty yang dipergunakan. Lokasi konsesi batubara ECI misalnya berada di Desa Bantuas, Kec. Palaran, Kota Samarinda yang ada di Kawasan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, dengan jarak yang sangat jauh dan tidak memiliki akses jalan yang menghubungkan jetty sebagaimana tergambar dalam peta.
Berdasarkan data di Moms Ditjen Minerba, terdapat 11 trader IUPOPK yang diduga selaku pembeli dokumen RKAB 6,320, juta MT, yakni:
1. PT Garuda Delapan Enam Mineral
2. PT Energen Pasific
3. PT Bara Energi Sukses
4. PT Alur Jaya Indah (RLK Group)
5. PT Azzam Bangun Nusantara
6. PT Pondok Hijau Energi
7. PT RLK Development Indonesia
8. PT Minera Power Generation
9. PT Tambang Batubara Nusantara
10. PT Sedayu Makmur Abadi
11. PT Sukses Bara Mineral (RLK Group)
Berdasarkan bukti-bukti, mantan Plt Dirjen Minerba M. Idris Sihite, Sugianto dan Sanjai Gattani diduga melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 jo Peraturan Menteri ESDM RI No 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b, yang merugikan negara sedikitnya Rp 5 triliun.
Meski sudah jelas demikian, hingga kini M Idris Sihite, Sugianto dan Sanjai tak kunjung ditangkap. Mengapa?
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Namun, hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Febrie belum memberikan respons.
Topik:
Kejagung Jampidsus Tambang Kaltim Sugianto Eks Plh Dirjen Minerba M Idris Sihite