KPK Periksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan terkait Korupsi Rujab DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2025 3 jam yang lalu
KPK RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
KPK RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada (DBP) Juanda Hasurungan Sidabutar (JHS) sebagai saksi kasus dugaan korupsi perlengkapan rumah anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada Kamis (23/10/2025).

Kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Juanda diperiksa untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini. “Saksi hadir, dan dikonfirmasi untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini,” kata Budi, Jumat (24/10/2025).

KPK diketahui sedang mengusut pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR dengan nilai proyek sekitar Rp 120 miliar. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar puluhan miliar rupiah.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang ke luar negeri. Mereka, yakni Sekjen DPR, Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati.

Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar. Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni.

Serta, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta lainnya bernama Edwin Budiman. KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk gedung Sekretariat Jenderal DPR di kompleks parlemen, Senayan.

Topik:

KPK KPK Periksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan terkait Korupsi Rujab DPR Korupsi Rujab DPR