Kasus Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol dan Staf Hasbi Hasan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Mei 2023 13:53 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5). "Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/5). Selain Windy, KPK juga turut memanggil enam saksi lainnya. Tiga di antaranya merupakan pegawai MA sekaligus staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar dan Lilis Suryani. Kemudian tiga lainnya adalah karyawan Bank BCA Sabias Rangku Osan, Karyawan Bank Mandiri Isye Fitrilyuliastuti dan pihak swasta Alland Prima Yozadi. "Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," kata Ali. Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Windy Idol bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023. Diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Hasbi dan Dadan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5), namun keduanya tidak ditahan oleh KPK. Hasbi dan Dadan juga telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menggugat penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK. #Kasus Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol dan Staf Hasbi Hasan #Hasbi Hasan