Penyumbang Dana Kampanye Harus Berbadan Hukum
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
30 Mei 2023 14:59 WIB
Jakarta, MI - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik menegaskan, penyumbang dana kampanye untuk partai politik yang berasal dari satuan kelompok, harus berbadan hukum.
"Wajib berbadan hukum untuk memudahkan dalam penelusuran dana sumber dana untuk menghindari kelompok fiktif," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (30/5).
Hal itu untuk memudahkan penyelenggara Pemilu dalam melakukan penelusuran terhadap dana kampanye yang diterima partai politik.
"Untuk memudahkan dalam penelusuran dana sumber dana untuk menghindari kelompok fiktif," ujar Idham.
Dia menambahkan, penyumbang dana kampanye harus berbadan hukum ini merupakan rekomendasi dari PPATK.
"Berkaitan dengan isu strategis ini, ini berdasarkan rekomendasi dari PPATK kepada KPU," tandas Idham. (ABP)
#Penyumbang Dana Kampanye Harus Berbadan Hukum
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan
21 jam yang lalu
Metropolitan
Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi
29 Juli 2024 21:40 WIB