Kabaintelkam Pimpin Sidang Etik Teddy Minahasa

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Mei 2023 15:12 WIB
Jakarta, MI - Kabaintelkam Komjen Pol Wahyu Widada memimpin langsung Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran gelap narkotika. "Ketua Sidang Komisi Kode Etik Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri)," kata Karopenmas Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5). Ramadhan mengatakan adapun anggota sidang KKEP diikuti oleh Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Asep Edi, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Irjen Rudolf Alberth. Selain itu, Sidang Teddy Minahasa ini juga menghadirkan sebanyak 13 saksi dan 1 Ahli. Adapun Ramadhan mengatakan, agenda sidang dimulai dengan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar. "Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan," tutur Ramadhan. Sebelumnya diberitakan, Polri menggelar sidang komisi kode etik kepada Irjen Teddy Minahasa terkait kasus yang menjeratnya. “Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM [Teddy Minahasa],” kata Ramadhan. Teddy dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait dengan peredaran gelap narkotika yang menjeratnya. Teddy dijatuhkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Repulblik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. #Sidang Etik Teddy Minahasa
Berita Terkait