KPK Sita Rumah Rafael yang di Simprug Jaksel, Dibeli dari Grace Tahir

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Juni 2023 15:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik tersangka gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu yang disita lembaga antirasuah itu adalah rumah Rafael yang diketahui dibeli dari putri pendiri Mayapada Group, Dato Sri Tahir, Grace Tahir. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, rumah yang disita itu berada di berada di kawasan elit Golf Simprug, Jakarta Selatan. "Objek jual beli aset yang dimaksud saat ini sudah disita. Rumah yang di Simprug," ujar Ali kepada wartawan, Sabtu (3/6). KPK sebelumnya mengulik aliran dana dari Rafael ke Grace Tahir. Anak konglomerat itu diperiksa penyidik pada Kamis (11/5). KPK menduga Rafael membeli aset properti berupa rumah dari Grace Tahir. Usai menjalani pemeriksaan, Grace Tahir lebih memilih bungkam menanggapi pertanyaan wartawan Ia hanya menggelengkan kepala ketika ditanya apakah menerima aliran dana dari Rafael. Adapun KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan. (LA) #KPK Sita Rumah Rafael