Vonis Terdakwa Teddy Minahasa Cs Dinyatakan Inkracth

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Juni 2023 17:51 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan vonis terhadap lima terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, berkekuatan hukum tetap (Inkracth). Lima orang terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa itu yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif, eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhamad Nasir alias Daeng. “Iya benar, sudah inkracth,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Sabtu (3/6). Dijelaskannya, bahwa putusan inkrarcth itu merupakan hasil daripada perkara tersebut dengan para terdakwa yang tidak mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut terpidana Linda dan Kasranto dijatuhi vonis pidana 17 tahun penjara, sementara terpidana Syamsul Ma’arif divonis 15 tahun penjara. Sedangkan untuk terpidana Janto dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara dan Daeng dengan vonis 9 tahun penjara. Dalam perkara itu, para terpidana tersebut dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.