Antara Tower BTS Mangkrak Vs NasDem Tower Cikini, Bak Bumi dan Langit

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juni 2023 11:27 WIB
Jakarta, MI - Antara tower BTS Kominfo yang mangkrak dengan Nasdem Tower, bak bumi dan langit. Kenapa demikian? Melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa keberadaan tower BTS itu melalui satelit, sungguh bikin elus dada ditemukan hanya ada 985 tower yang dijadikan sampel, namun hanya barang mati. Padalah, proyek BTS 4G Kominfo dimulai sejak 2020 dengan rancangan anggaran mencapai Rp 28 triliun yang akan dikeluarkan hingga 2024. Pemerintah kemudian menggelontorkan dana Rp 10 triliun untuk proyek pembangunan tower BTS 4G jangka waktu 2020-2021 dengan target 1.200 tower. Pada tahap pertama ini, mulailah dikorupsi anggaran itu sekitar Rp 8 triliun, artinya bahwa sudah 80 % telah dinikmati para tersangka yakni Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate (Menkominfo nonaktif) dan 6 tersangka lainnya. Kata Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga Plt Menkominfo, proyek ini mangkrak, karena pada kurun Desember 2021 hingga Maret 2023, ditargetkan pembangunan 4.800 tower BTS. Akan tetapi, hingga saat ini, hanya terdapat 985 tower BTS 4G yang telah dibangun, namun itupun tidak bisa digunakan. Meski demikian Mahfud MD mamastikan proyek tetap berjalan. Beda halnya dengan proyek pembangunan Nasdem Tower yang hanya membuntuhkan waktu 18 bulan. NasDem Tower memiliki 23 lantai dengan total luas 30.000 meter persegi. Nasdem Tower ini merupakan gedung utama untuk kegiatan politik partai NasDem. Terletak di kawasan pusat ibu kota Jakarta, Gondangdia, Menteng, dilengkapi dengan helipad di lantai atas, menjadikan menara perkantoran ini menjadi gedung perkantoran pesta terbesar dan salah satu gedung tertinggi di daerah Gondangdia. Dalam pembangunan tower Nasdem PT. Wika Gedung (persero) Tbk. dimana anggaran rancangan dan pelaksanaan pembangunan estimasi nilai proyek Rp 132 miliar. Dan Wika menyelesaikan Tower Nasdem dari sejak pembongkaran gedung Prioritas dan menjadi gedung Tower Nasdem hanya 18 bulan dengan waktu pengerjaan tiap hari 24 jam dan dengan menggunakan tenaga kerja yang banyak sampai dibagi 3 shift agar selesai sebelum tanggal 22 Februari 2022 dari rencana awal selesai Juli 2022. pakar hukum pidana dari Univeritas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria mengatakan, bahwa biasanya dalam proyek pembangunan proyek kontruksi perlu ada perubahan anggaran proyek yang bisa meningkat dari Rp132 miliar rupiah bisa berlipat-lipat membengkak dari nilai proyek Rp 132 miliar. Dalam hal kerugian negara proyek BTS 4G Kominfo sebesar Rp 8,32 triliun, ia menduga kemungkinan ada kucuran dana dari para petugas Partai yang menjadi Menteri untuk turut berpartisipasi dalam proyek pembangunan Tower Nasdem sebagai Kantor Pusat Partai Nasdem yang mewah dan memadai sebagai kantor partai politik nomor 5. Dalam pemilu 2019 dengan suara 12.661.792 pemilih (9,05%) meningkat dari hasil Pemilu tahun 2014 hanya menduduki nomor 8 dengan suara pemilih 8.480.812 orang (6,72%) dengan mendapat kursi DPR-RI 35 kursi. "Sehingga wajar Nasdem ingin menampilkan sebagai partai besar dengan kantor pusat yang paling bagus dengan fasilitas umum ada galery, cafe, ruang pertemuan, dan museum. Parkiran juga menggunakan sistem hidrolik/lift khusus barang untuk kendaraan hingga memperbesar kapasitas parkiran," ungkapnya kepada Monitor Indonesia, Minggu (4/6). Sedangkan dari lantai 7 hingga lantai 23 digunakan sebagai Sekretariat Kantor Pusat Partai bersama Organisasi Parpol Nasdem dan Ormas/ Sayap Partai. Menurut Kurnia, kemungkinan biaya pembangunan Tower Nasdem ada setoran dari Menteri Kominfo Johnny G. Plate untuk partisipasi kader dan kewajiban konsekuensi sebagai Menteri yang diajukan kepada Presiden terpilih hasil Pilpres tahun 2019 lalu. "Ada indikasi uang hasil korupsi dari proyek BTS 4G Kominfo 8,32 triliuan rupiah ada yang masuk partai untuk digunakan untuk membuat Tower NasDem dan dana persiapan Pemilu 2024 nanti paling sedikitnya 15 miliar rupiah hingga ratusan miliar rupiah atau hingga triliunan rupiah,'' bebernya. Ada kaitan dengan dana, tambah Kurnia, untuk Pilpres bagi capres Anies Baswedan yang dicalonkan Partai Nasdem bisa diketahui ataupun tidak diketahui, apalagi Johhny G Plate adalah Sekjen Partai Nasdem baik oleh Surya Paloh maupun Anies sendiri. "Tetapi saya meminta pihak Penyidik Jampidsus Kejagung untuk memeriksa periksa Bendahara Partai dan pimpinan proyek pembangunan Tower Nasdem untuk mencari barang bukti pendukung apakah memang ada kucuran dana hasil korupsi proyek BTS 4 Kominfo," tegas Kurnia. Dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Kejagung telah menetapkan Menteri Kominfo Johnny G Plate sebagai tersangka usai diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Johnny ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan. Penetapan dan penahanan tersangka itu dilakukan setelah Johnny selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini. Adapun Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada hari ini. Kemudian, pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun. Sebelum Johnny G Plate, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS). Yang terbaru Kejagung menetapkan satu tersangka lagi, yakni WP orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan. Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (LA)