Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Juli 2024 3 jam yang lalu
Jemy Sutjiawan saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (16/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)
Jemy Sutjiawan saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (16/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan yang dituntut 4 tahun penjara diduga terlibat korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutjiawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Jaksa juga menghukum Jemy membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas jaksa.

Hal memberatkan tuntutan adalah Jemy tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara hal meringankan tuntutan adalah Jemy belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan serta tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

Jaksa menyakini Jemy bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jemy didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa menyatakan kasus korupsi ini menyebabkan kerugian Rp 8 triliun.

Hal itu sebagaimana disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Jemy Sutjiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/3). 

Awalnya, jaksa mengungkapkan, Jemy adalah owner atau pengendali PT Fiberhome yang ingin dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2.

Dia lantas melakukan pertemuan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keduanya juga terdakwa dalam kasus tersebut.

Pertemuan itu bertujuan agar Fiberhome ikut melaksanakan pekerjaan BTS 4G tahun 2021. Sebab, PT Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontraknya.

"Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2,5 juta kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo," ungkap JPU.

Jaksa juga menyebutkan Jemy menjadi donatur pembayaran hotel saat tim Bakti Kominfo melakukan kunjungan ke Barcelona, Spanyol.

"Terdakwa Jemy Sutjiawan membiayai sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452,5 juta," katanya.

Jemy disebut dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak memenuhi syarat. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 8,03 triliun.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa.