Mengingat Lagi Kasus Posisi Korupsi BTS, 11 Penerima Aliran Dana dan "Markus" Don Adam


PERSOALAN kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menyeruak usai Dito Ariotedjo didepak dari kursi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Senin (8/9/2025).
Pun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan digugat praperadilan lagi jika tidak segera menetapkan Dito Ariotedjo sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo Rp 8 triliun yang sebelumnya telah menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP) dan gerombolannya.
"Nantilah kita praperadilan lagi. Ya nanti kita persiapkan gugatan praperadilan (Dito)," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (13/9/2025).
Alasan Boyamin mengguggat Kejagung lagi jelas, sebab asal-usul barang bukti Rp27 miliar yang disita dari penyerahan pengacara terpidana Irwan Hermawan, Maqdir Ismail hingga saat ini masih belum jelas.
Kemudian dalam fakta persidangan kasus BTS Kominfo, Dito disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan untuk mengondisikan penyelesaian perkara BTS 4G Bakti Kominfo di Kejagung. Sebelumnya, gugatan praperadilan terhadap Dito sempat diajukan ke PN Jaksel, namun ditolak.
"Kita kan sudah kejar Dito itu sudah lama bersama tim. Dana Rp27 miliar itu posisinya seperti apa saja kan susah. Menjadikan alat barang bukti juga susah," katanya.
Soal Nistra Yohan yang juga diduga terseret di kasus tersebut, Boyamin menyatakan saat ini masih fokus pada Dito. Pasalnya, terhadap Nistra Yohan diduga menerima Rp 40 miliar, Boyamin belum mempunyai bukti yang cukup. "Fokus uang Rp 27 miliar dulu. Bukti belum cukup, perlu kesabaran kumpulin buktinya," tandas Boyamin Saiman.
Kasus posisi
Di tengah kembali meyeruaknya kasus dugaan rasuah ini, publik perlu mengingat kembali duduk perkaranya dan siapa saja yang diduga menerima aliran dana hingga saat ini belum tersentuh hukum.
Bahwa ihwal proyek BTS di Kominfo bermula dari rencana yang telah disiapkan untuk 9.113 desa dan kelurahan yang dimulai pada 2020 lalu.
Pembangunan tersebut bertujuan untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa.
Saat itu Johnny mengatakan terdapat 12.548 desa dan kelurahan di Indonesia yang belum dapat mengakses internet dengan baik.
Adapun 9.113 desa dan kelurahan yang akan diadakan pembangunan tower BTS oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo masuk ke dalam klasifikasi terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Pengadaan BTS tersebut direncanakan akan dilakukan bertahap. Adapun rinciannya pada 2020 ditargetkan dibangun di 1.209 desa dan kelurahan, 2021 sebanyak 4.200 desa dan kelurahan, dan tahun 2022 sebanyak 3.704 desa dan kelurahan. Sedangkan untuk wilayah non-3T akan dikerjakan oleh operator seluler.
2019
Pemerintah memiliki program pemerataan digitalisasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah 3T yang tidak bisa dijangkau oleh operator karena tidak komersial.
Pengadaan proyek di wilayah 3T tidak bisa dijalankan dengan skema tender komersial biasa sehingga perlu ada terobosan.
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) ditugaskan oleh pemerintah untuk menjalankan pembangunan infrastruktur digital yang tidak terlayani secara komersial.
Presiden Jokowi menghendaki agar proyek infrastruktur selesai sebelum masa jabatan berakhir pada 2024.
Persoalannya, lokasi geografi wilayah 3T tidak mudah, aspek sosial ekonomi dan keamanan juga menghadapi tantangan berat sehingga membutuhkan biaya lebih besar
Vendor logistik susah karena menghadapi gangguan keamanan dan wilayah yang sulit.
2020
Untuk memuluskan rencana pembangunan maka pada 202 keluar peraturan pengadaan khusus.
Perdirut BLU Bakti No 7/2020 menjadi kontrak payung pengadaan proyek BTS 4G.
Tender Pengadaan proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021 – 2024: 5 paket dengan rincian pemenang: Paket 1 & 2: FiberHome/Telkom Infra/MTD; Paket 3: Konsorsium LintasArtha-Huawei-SEI; dan Paket 4 & 5: Konsorsium IBS – ZTE.
2021
Kontrak Pembelian Fase 1 Tahun 2021 untuk 4200 lokasi
Fase 1A (2.417 lokasi), Anggaran Rupiah murni, nilai kontrak 5 paket: Rp 5,996 triliun
Survei, pembebasan lahan/perizinan, pengiriman material, konstruksi di lokasi
31 Desember 2021: Periode akhir kontrak
Adendum perpanjangan sampai 31 Maret 2022 (Permenkeu 184/2021)
31 Maret 2022: Progress pekerjaan 87,8%
Kontrak lanjutan (baru) untuk yang belum selesai, sampai 31 Desember 2022: progress 92,6% Fase 1B (1.783 lokasi)
Anggaran PNBP Kominfo, nilai kontrak 5 paket: Rp 4,890 triliun Survei, pembebasan lahan/perizinan, pengiriman material, konstruksi di lokasi 31
Desember 2021: Periode akhir kontrak
Adendum perpanjangan kontrak sampai 31 Maret 2022 (Permenkeu 184/2021)
31 Maret 2022: progress pekerjaan 82,4%
Kontrak lanjutan (baru) untuk yang belum selesai, sampai 31 Desember 2022: progress 89,7%
25 Oktober 2022
Tim penyelidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara dan ekspose dugaan korupsi pelaksanaan proyek.
Hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi kasus BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya untuk paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Berdasarkan hasil ekspor, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan proyek. Penyelidikan mulai dilakukan pada Agustus 2022 lalu, dikarenakan adanya laporan dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut di 2021.
Dalam laporan itu, disebutkan sebanyak 7.904 tower BTS 4G 3T dilakukan dalam dua fase, yaitu 4.200 desa kelurahan dilakukan pada 2021, lalu dilanjutkan 3.704 desa kelurahan pada 2022.
Pada prosesnya, hingga April 2022, melansir laman kominfo.go.id, proyek Paket 1 dan Paket 2 atau proyek fase 1 ini baru mencapai 86 persen atau sekitar 1.900 dari target 4.200 lokasi pada proyek fase 1 dan 2 tersebut.
Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latief April 2022 lalu menyatakan, APBN yang dialokasikan untuk pembangunan 4.200 BTS 4G sebesar Rp 11 Triliun. Kala itu dia mengatakan, komponen terbesar dari dana tersebut untuk biaya logistik pengiriman material.
31 Oktober – 1 November 2022
Kejagung melakukan penggeledahan pada 7 rekanan BAKTI dan menemukan dokumen-dokumen penting terkait.
Mereka adalah:
PT Fiberhome Technologies Indonesia
PT Aplikanusa Lintasarta
PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS)
PT Sansaine Exindo
PT Moratelindo
PT Excelsia Mitraniaga Mandiri
PT ZTE Indonesia
Kejagung pun juga melakukan penggeledahan di kantor Kominfo untuk mencari bukti-bukti kasus BTS 4G.
21 November 2022
Kejaksaan Agung memeriksa Jimmy Sutjiawan JS), Dirut PT Sansaine Exindo
3 Januari 2023
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS Kominfo akhirnya naik ke tahap penyidikan pada Rabu (3/1/2023). Peningkatan kasus dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di sejumlah tempat.
16 tersangka dan perannya
1. Anang Achmad Latif
Kejagung menetapkan Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka pada 4 Januari 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Anang diduga membuat peraturan yang menaikkan harga pengadaan vendor proyek BTS 4G Kemenkominfo.
Tindakannya membuat peserta pengadaan lainnya tidak berpeluang menang proyek. Dia juga membuat persaingan usaha yang tidak sehat karena menaikkan harga penawaran.
2. Galumbang Menak Simanjuntak Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.
Galumbang menjadi pihak yang memberi masukan agar Anang membuat peraturan yang menguntungkan vendor, konsorsium, dan perusahaannya dalam proyek ini. Perusahaan Galumbang bertindak sebagai penyedia salah satu perangkat dalam proyek tersebut.
3. Yohan Suryanto Kejagung menetapkan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020 sebagai salah satu tersangka kasus ini. Dia disebut memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang direkayasa demi kepentingan pihak tertentu. Kajian teknis tersebut dibuat dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang di proyek BTS 4G Kemenkominfo.
4. Mukti Ali Kejagung juga menetapkan Mukti Ali (MA) yang menjabat Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka pada 25 Januari 2023. Mukti berperan untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G Bakti Kemkominfo. Tindakan ini membuat PT HWI akan langsung ditetapkan sebagai pemenang saat mengajukan penawaran harga pengadaan proyek.
5. Irwan Hermawan
Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, Kejagung menetapkan Irwan Hermawan alias IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka. Irwan diduga melawan hukum karena bersama-sama melakukan mufakat jahat bersama Anang.
6. Johnny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti pada pertengahan Mei 2023.
Johnny menjadi tersangka karena menjadi pemegang jabatan menteri dan pengguna anggaran. Dia diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G.
7. Windi Purnama Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2023.
Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan dan bertugas menjadi penghubung antarpihak yang terlibat dalam kasus ini.
8. Muhammad Yusrizki Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki diumumkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2023.
Yusrizki yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai melakukan tindak pidana saat menunjuk penyedia panel surya sistem proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemkominfo.
9. Jemmy Sutjiawan
Jemmy Sutjiawan (JS) merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo pada Senin (11/9/2023).
Jemmy menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Anang Latif dan Irwan Hermawan. Selain itu, dia juga memberikan uang kepada Galumbang Menak dan Yusrizki. Uang tersebut diberikan agar pihaknya mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur BTS BAKTI Kemenkominfo.
10. Elvano Hatorangan Elvano Hatorangan (EH) merupakan pejabat pembuat komitmen proyek BTS 4G di Kemenkominfo. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/9/2023).
EH berperan membuat kajian fiktif seolah vendor penyedia proyek mampu menyelesaikan pekerjaan ketika mendapat perpanjangan waktu. Kenyataannya, pekerjaan berada pada fase kontrak kritis dan penyedia tidak mampu menyelesaikan.
11. Muhammad Feriandi Mirza
Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kemenkominfo menjadi tersangka pada Senin (11/9/2023).
Dia berperan mengondisikan perencanaan bersama tersangka lain sehingga perusahaan penyedia tertentu bisa memenangi proyek.
12. Walbertus Natalius Wisang
Walbertus Wisang adalah tenaga ahli Kemenkominfo.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan langsung ditahan pada Selasa (19/9/2023).
Walbertus menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi di Kemenkominfo. Dia diduga sengaja tidak memberikan keterangan, memberi keterangan palsu, atau menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
13. Edward Hutahaean
Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean menjadi tersangka pada Jumat (13/10/2023).
Kejagung menyebut, Edward diduga menerima suap serta gratifikasi untuk mengamankan perkara proyek pembangunan manara BTS 4G.
14. Sadikin Rusli
Sadikin Rusli selaku pihak swasta ditangkap sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (14/10/2023).
Sadikin disebut melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi dan menerima uang Rp 40 miliar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Anang.
15. Muhammad Amar Khoerul Muhammad Amar Khoerul selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023).
Dia diduga sengaja memalsukan kuitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya.
Hal itu dilakukan jelang pemeriksaan administrasi untuk mencairkan uang kontrak proyek bagi Lembaga Hudev UI.
16. Achsanul Qosasi Kejagung menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka pada Jumat (3/11/2023).
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
11 orang diduga menerima aliran dana
Adapun nama-nama yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek ini berdasarkan berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan (Terdakwa), yakni:
1. Aliran dana diduga diterima oleh salah satu staf Menteri pada April 2021 - Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar.
2. Anang Latif diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar.
3. Pada pertengahan tahun 2022, pihak OKJA bernama Feriandi dan Elvano diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,3 miliar.
4. Pada bulan Maret 2022 dan Agustus 2022, pihak terkait bernama Latifah Hanum diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,7 miliar.
5. Pada Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022, pihak terkait bernama Nistra menerima uang sebesar Rp70 miliar.
6. Dugaan adanya pihak Pertamina yang ikut menerima aliran dana terbukti dengan adanya dugaan pihak bernama Erry yang menerima uang sebesar Rp10 miliar.
7. Pada bulan Juni-Oktober 2022, pihak terkait bernama Walbertus Wisang diduga menerima uang sebesar Rp 4 miliar.
8. Pada bulan Agustus - Oktober 2022, pihak terkait bernama Windu dan Setyo diduga menerima uang sebesar Rp75 miliar.
9. Pada bulan Agustus 2022, pihak bernama Edward Hutahaean diduga menerima aliran dana sebesar Rp15 miliar.
10. Pada bulan November- Desember 2022, Menpora Dito Ariotedjo ikut menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar.
11. Pada pertengahan 2022, pihak bernama Sadikin diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar.
Total dari uang yang dibagi-bagikan ini pun mencapai Rp 243 miliar.
Pihak Kejagung merespons informasi tersebut. Kala itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) yang dijabat Ketut Sumedana mengaku tidak mengetahui soal 11 nama yang disebut menerima aliran dana korupsi tersebut.
“Saya tidak paham hal itu. Saya hanya menyampaikan data dari penyidik,” kata Ketut kepada Monitorindonesia.com pada Minggu, 9 Juli 2023 silam.
Muncul nama Don Adam
Dugaan makelar kasus (Markus) merangkap Makelar proyek Don Adam alias Adamsyah Wahab Hutabarat (AW/AWH) kaki tangan MYM, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) diserang oleh Irvan Gani dengan cara menyebarkan foto-foto AW bersama kardus berisi pecahan 100 dollar Amerika.
Bahkan Irvan Gani yang dulu pernah menjadi sekretaris partai Demokrat DPRD DKI dalam akun Twitternya @Ghanieierfan menyebut Don Adam sebagai Don Praja yang terlibat dalam pusaran kasus Base Transciever Station (BTS) sebagai makelar kasus "Jangan pura pura bukan sekomplotan BTS YA! Bocimi mau sendirian lengket? Tentu tidak, karena makan temen sudah melekat pada sifatnya," kata Irvan.
Irvan Gani sendiri adalah mantan suami dari Nur Afni Sajim anggota DPRD DKI Fraksi Demokrat yang dikenal sebagai raja beton. Dia mempublikasi Don Adam sejak tanggal 27 Juni 2023.
Foto Don Adam tanpa diblur juga ditwit dilaman sosmednya dengan tumpukan dollar dalam kardus. Bahkan beberapa foto tampak terlihat seperti mengatur kasus BTS ini dan disebutkan oleh Irvan."TITIK AWAL Tuyul BOCIMI MUTERIN BTS KOMINFO bermula dari sini terus ngitungnya di PRAJA"
MYM sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pekan lalu, Kamis (15/6/2023). Happy merupakan pemegang saham mayoritas di PT BUP senilai 99 persen dan satu persen dimiliki oleh Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin), Arsjad Rasjid.
PT BUP bagian dari konsorsium pemenang tender proyek senilai 10 triliun. Adapun PT BUP sebagai pemasok Baterai dan Panel Surya atau power sistem. Total nilai proyek Rp 10 triliun.
Dari nilainya Rp 10 triliun, biaya komponen yang cukup besar untuk pengadaan Baterai dan Panel Surya yang memakan waktu sekitar 40 persen dari total pembangunan menara.
Plt Menteri Kominfo saat itu Mahfud Md menjelaskan menara yang baru berdiri 1.112 unit. Padahal negara sudah melunasi pembayaran untuk 4.200 menara. Harga untuk setiap menara juga terlalu mahal. “Seharusnya per unit cuma sekitar Rp 1 miliar, tapi disewakan Rp 2,5 miliar,” katanya.
Jika merujuk penjelasan Mahfud MD diatas, maka 4.200 unit di kali nilai proyek per tower Rp 2,5 miliar, totalnya sekitar 10,5 triliun. Dari seluruh jumlah nilai proyek itu, 40 persen terserap untuk komponen Baterai, dan Panel Surya dengan nilai Rp 4 triliun yang dimenangkan oleh PT BUP.
Padahal yang baru dikerjakan 1.112 unit. Penelusuran kami,yang baru dikerjakan oleh PT BUP hanya 900 unit,itupun tidak semua ada Baterai. Artinya kalau dihitung kasar dari nilai Rp 10 triliun, Rp 4 triliun masuk ke PT BUP. Kembali merujuk Mahfud Md, yang dikerjakan hanya 1.112 maka nilai korupsi mereka sekitar Rp 2,5 triliun. Angka yang sangat besar dan fantastis.
Rekening diblokir
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Adamsyah Wahab alias Don Adam. Pemblokiran itu dilakukan terkait dengan viralnya foto Don Adam dengan tumpukan dolar yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
"Iya [PPATK sudah blokir rekening Don Adam]," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Monitorindonesia.com Senin (17/7).
Namun, Ivan enggan menjelaskan alasan pemblokiran rekening Don Adam. Selain itu, nilai dan jumlah rekening yang di blokir juga tak disebutkan. Ia hanya membenarkan bahwa rekening yang bersangkutan sudah dibekukan PPATK.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan pihaknya akan memeriksa Don Adam alias Adamsyah Wahab yang fotonya viral di media sosial dengan gepokan dolar Amerika atau USD di dalam kardus.
Uang itu disebut-sebut berkaitan dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Don Adam merupakan mantan Caleg Partai Demokrat.
“Kita sudah mendapatkan Twitter, IG juga kita dapatkan, tentu ini jadi bahan masukan kami ya, kalau ada kebenaran yang harus kita telusuri kenapa tidak. Pasti kita juga akan panggil,” kata Ketut kepada wartawan, Senin (10/7).
Menurut Ketut, pihaknya akan mendalami informasi apapun yang beredar di masyarakat, berkaitan dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Termasuk perihal Don Adam dengan gepokan USD.
“Pasti kita akan panggil, bukan belum ada rencana, pasti kita panggil. Semua yang beredar di masyarakat kita klarifikasi ya biar kita nggak dibilang melempem,” ungkapnya.
Kala itu juga Ketut menegaskan, pengusutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo akan dilakukan hingga tuntas. Kini publik menantikan nyali aparat penegak hukum (APH) membuka kembali kasus ini. Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejagung lagi.
Topik:
Korupsi BTS Kominfo Kejagung KPK Don Adam