Dugaan Korupsi POME Terjadi Era Dirjen Bea Cukai Askolani, Ini Sosoknya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Mantan Dirjen Bea Cukai Askolani (Foto: Dok MI/Antara)
Mantan Dirjen Bea Cukai Askolani (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 

Bukan tanpa alasan Kejagung menyidik kasus ini, soalnya terdapat indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan dokumen ekspor yang digunakan untuk menutupi praktik penghindaran bea keluar.

Dalam penyidikan yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting berdasarkan Surat Perintah Penyitaan (Sprin Sita) No. Print-373/F.2/Fd.2/10/2025. 

Ruang Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) di kantor pusat DJBC menjadi salah satu titik utama yang diperiksa pada pertengahan Oktober 2025. 

Tak hanya itu, sejumlah laboratorium pengujian barang ekspor seperti Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya dan Medan juga ikut digeledah untuk mencari bukti teknis atas dugaan manipulasi data hasil uji limbah sawit.

Berdasarkan hasil sementara, ditemukan adanya kejanggalan dalam volume dan jenis barang yang diekspor. Diduga, beberapa perusahaan melakukan ekspor minyak sawit mentah atau turunannya, namun dalam dokumen dinyatakan sebagai limbah POME.

Praktik ini diduga dilakukan untuk menghindari pajak ekspor yang lebih tinggi, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah per transaksi.

Kejagung juga melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang pejabat Bea Cukai, Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, yang disebut memiliki kaitan dengan penerbitan dokumen ekspor bermasalah. Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik disita untuk memperkuat bukti penyidikan.

Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengakui bahwa Kejagung memang tengah melakukan penyidikan terhadap jajarannya. Ia menegaskan, pihaknya siap bekerja sama secara penuh dan menghormati proses hukum yang berjalan. 

“Kita mendukung langkah Kejagung untuk menegakkan aturan. Kalau ada oknum yang terlibat, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Tempus delicti dan Dirjen Bea Cukai sebelumnya

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, tempus delicti atau dugaan rentang waktu terjadinya kasus dugaan korupsi ekspor POME itu terjadi pada tahun 2022. "Sekitar 2022-an," singkat Anang pada Jumat (24/10/2025) tanpa menjelaskan lebih lanjut soal duduk perkara ini.

Atas pernyataan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa dugaan rasuah ini terjadi di era Dirjen Bea dan Cukai Askolani yang telah mengakhiri jabatannya pada 23 Mei 2025. Saat ini, ia telah digantikan oleh Letnan Jenderal Djaka Budi Utama dan menjabat sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. 

Adapun Askolani dikenal sebagai ekonom dan telah memiliki rekam jejak mentereng di bidang fiskal dan keuangan. Sebelum menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis.

Di balik itu, nama Askolani sempat menjadi sorotan ketika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Rekam jejak Askolani

Dilansir dari kemenkeu.go.id, Askolani lahir di Palembang, Sumatra Selatan pada 11 Juni 1966. Askolani tercatat pernah mengenyam pendidikan di Universitas Sriwijaya Palembang dengan mengambil jurusan pendidikan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.

Ia pun meraih gelar Sarjana Ekonomi pada 1990. Setelah mendapat gelar Sarjana, ia pun melanjutkan studi S2 di Universitas Colorado dan mendapat gelar Master of Arts Economics and Banking pada 1999.

Selanjutnya, Askolani mengawali karier di Badan Analisa Keuangan dan Moneter pada 1992-2001 sebagai Pelaksana. Kemudian ia juga pernah bertugas menjadi Kepala Urusan Penerimaan Minyak Bumi, Kepala Subbagian Penerimaan Migas, dan Kepala Subbagian Penerimaan Pembangunan.

Pada 12 April 2001, Askolani berpindah ke Badan Analisa Fiskal (2001-2004) dan menjabat sebagai Kepala Subbidang Analisa Pembayaran Bunga Hutang.

Jabatan lain yang pernah diembannya adalah Kepala Bidang Analisa Pengeluaran Rutin. Tahun 2004, ia berpindah ke Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan sebagai Kepala Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat (2004-2006) dan menjadi Kepala Bidang Perumusan Rekomendasi Kebijakan Belanja Negara (2006-2008).

Pada 2008, Askolani menjabat sebagai Kepala Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

Lalu pada 31 Desember 2008, ia diangkat menjadi Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada 21 Juni 2011, Askolani dipercaya sebagai Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak di Direktorat Jenderal Anggaran dan pada 27 November 2013, dilantik sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu.

Berkat kinerjanya yang baik, ia pun mengemban tugas baru sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dilantik pada 12 Maret 2021. Jabatan itu diemban Askolani hingga sekarang.

Kasus yang menyeret nama Askolani

Belum lama ini, nama Askolani sedang mendapat sorotan setelah dipanggil dan diperiksa KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selama pemeriksaan, penyidik mendalami keterangan Askolani terkait ekspor batu bara yang dilakukan perusahaan Rita Widyasari ke beberapa negara. 

"Yang dapat saya sampaikan tentunya terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan, terkait ekspor yang dilakukan oleh saudari RW (Rita Widyasari) ekspor batu bara ke negara-negara yang akan kita update," kata Tessa, Selasa (24/12/2024).

Meski begitu, Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan penyidik belum mengarah pada dugaan keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai dalam perizinan ekspor batu bara tersebut. “Penyidik baru meminta keterangan dari seluruh saksi, termasuk Dirjen Bea dan Cukai,” ujarnya.

Harta Kekayaan

Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Askolani diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 56.966.203.841. Laporan harta kekayaan terbaru Askolani diterbitkan pada 31 Desember 2022.

Adapun rincian kekayaan Askolani yakni sebagai berikut:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 17.398.984.000                                    

1. Bangunan Seluas 36 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000                                    

2. Tanah dan Bangunan Seluas 28 m2/28 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 400.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 34 m2/34 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000                                    

4. Tanah dan Bangunan Seluas 272 m2/113 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 3.050.000.000                                    

5. Tanah Seluas 312 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 1.950.000.000                                    

6. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp 3.798.704.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 153 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp 1.550.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 377 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp 5.700.280.00.

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.899.000.000                                 

1. MOBIL, ALPHARD 2.5G AT AL30GA/T10 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 800.000.000                          

2. MOBIL, NISSAN X-TRAIL 2,5 A/T Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 185.000.000   

3. MOBIL, TOYOTA NEW CAMRY 2.5V Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 460.000.000

4. MOBIL, TOYOTA INNOVA 2.0V Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 454.000.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.574.720.000                              

D. SURAT BERHARGA Rp 21.879.027.250                                   

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 12.026.923.922                             

F. HARTA LAINNYA Rp 2.503.354.482.

Askolani tercatat memiliki utang sebesar Rp 315.805.813, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 56.966.203.841. (an)

Topik:

Kejagung Askolani Bea Cukai Korupsi POME POME Direktorat Bea dan Cukai DJBC Korupsi DJBC Mantan Dirjen Bea Cukai Askolani