Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Sewa Rumah Khusus Simpan Duit Suap Rp 40 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Mei 2024 21:23 WIB
Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)
Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi mengaku menyimpan uang Rp 40 miliar di sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Achsanul Qosasi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan gerombolannya.

"Setelah uang itu diterima, diserahkan oleh Sadikin Rusli kepada Saudara. Saudara terima, kan? Terus uang itu dibawa ke mana?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Saya simpan, Pak," jawab Achsanul.

"Di mana disimpan?" tanya hakim.

"Di sebuah rumah, Pak, di Kemang," jawab Achsanul.

Achsanul mengatakan rumah di Kemang itu bukan merupakan rumah tinggal. Dia mengaku menyewa rumah itu sekitar 1 tahun. "Di Kemang? Rumah siapa itu?" tanya hakim.

"Saya sewa, Pak," jawab Achsanul.

"Sewa?" tanya hakim.

"Iya," jawab Achsanul.

"Sewanya udah lama?" tanya hakim.

"Satu tahun kalau nggak salah," jawab Achsanul.

Hakim pun mencecar Achsanul terkait tujuan rumah itu disewa tapi tak ada yang menghuni. Achsanul mengatakan rumah itu sengaja disewa untuk menyimpan duit Rp 40 miliar tersebut. "Oke, siapa yang tinggal di situ?" tanya hakim.

"Kosong, Yang Mulia," jawab Achsanul.

"Untuk apa sewa rumah di Kemang? Mubazir, Pak. Mubazir itu dekat dengan setan, kata agama kita kalau muslim kan gitu. Perbuatan mubazir itu kan dekat dengam setan gitu, iya kan?" tanya hakim.

"Iya," jawab Achsanul.

"Untuk apa Bapak sewa rumah di Kemang? Bukannya murah rumah di Kemang itu, kan, untuk apa kalau nggak ditempati, nggak dihuni, gitu, dibiarin begitu. Untuk apa?" tanya hakim.

"Untuk menyimpan uang itu, Yang Mulia," jawab Achsanul.

"Untuk menjadi, jadi rumah itu disewa khusus untuk menyimpan uang itu?" tanya hakim.

"Iya," jawab Achsanul.

Achsanul menjelaskan alasannya menyimpan uang itu di rumah sewa tersebut. Dia memilih menyimpannya lantaran sembari berpikir terkait cara untuk mengembalikan uang tersebut.

"Saya nggak mungkin bawa pulang. Saya sedang mempertimbangkan untuk mengembalikan dan kembalikannya kan utuh, Yang Mulia," kata Achsanul.

Achsanul mengatakan uang itu disimpan di mobil sebelum disimpan di rumah tersebut. Dia mengatakan dirinya dan terdakwa Sadikin Rusli saat itu sudah bersepakat untuk mengembalikan uang tersebut.

"Kemudian sebelum disimpan rumah di Kemang tadi, itu uang itu selama itu di mana, Pak?" tanya hakim.

"Di mobil, Yang Mulia," jawab Achsanul.

"Tak berisiko itu?" tanya hakim.

"Sangar berisiko, tapi saya nggak punya pilihan," jawab Achsanul.

"Nggak punya pilihan?" tanya hakim.

"Nggak punya pilihan. Saya tidak mau mengutak atik uang itu, makanya betul Pak Sadikin menyampaikan tidak mengambil uang itu karena kita bersepakat uang itu masih utuh, tidak kita kurangi," jawab Achsanul.

"Tujuannya menyimpan di rumah itu di Kemang itu apa tujuannya?" tanya hakim.

"Sedang berpikir bagaimana caranya mengembalikannya," jawab Achsanul.

Diketahui bahwa uang haram tersebut diterima Achsanul Qosasi agar dia memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku anggota III BPK RI dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan Terdakwa sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40 miliar secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024) lalu.

Uang tersebut diterima dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Jaksa mengatakan Achsanul Qosasi menyalahgunakan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi.

Atas hal tersebut, Achsanul Qosasi melanggar Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 5 ayat 2 atau ketiga Pasal 11, atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.