Dana APBD yang Disimpan di Rekening Giro Pasti Diperiksa BPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dana APBD yang disimpan di rekening giro pasti akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada yang mengaku, katanya uangnya bukan di deposito tapi di checking account, giro. Nah, malah lebih rugi lagi karena bunganya lebih rendah kan. Kenapa taruh di giro, kalau gitu? Pasti nanti akan diperiksa BPK itu," kata Purbaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Sementara Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menyebut dana daerah yang disimpan di rekening giro, merupakan langkah yang paling aman dan transparan, meski bunganya rendah.

“Kalau hari ini nyimpen di giro dianggap rugi, ya barangkali tidak mungkin juga pemerintah daerah nyimpen uang di kasur atau lemari besi. Itu justru lebih rugi lagi,” kata Gubernur Dedi, Kamis (23/10/2025).

Pilihan menyimpan APBD Jabar di giro, bukan tanpa alasan. Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, pembayaran proyek tidak bisa dilakukan sekaligus.

Sistem itu, merupakan skema untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan proyek yang sedang berjalan agar bisa dipantau progresnya.

“Kalau diberikan uang langsung, bagaimana kalau nanti uangnya diserap tapi pekerjaannya tidak ada? Ini akan menjadi masalah hukum bagi penyelenggara kegiatan seperti kepala PU,” jelasnya.

Sebagian daerah, tambahnya, masih menggunakan deposito on call untuk menempatkan dana kas. Jenis deposito dinilai fleksibel karena dapat dicairkan kapan saja.

“Kemudian bunganya itu menjadi pendapatan lain-lain yang juga bisa menjadi modal pembangunan pemerintah daerah, tidak lari ke perorangan, kembali lagi ke kas daerah,” tandasnya.

Topik:

BPK Menkeu Purbaya Rekening Giro BI APBD