Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Juni 2024 15:26 WIB
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus pengondisian pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6/2024) (Foto: MI/Aswan)
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus pengondisian pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6/2024) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara  terkait penerimaan uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana 2,5 tahun dikurangkan masa penahanan sebelumnya," kata Ketua Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Tidak hanya penahanan, Achsanul Qosasi juga dikenakan denda Rp250 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka dia harus menggantinya dengan kurungan badan selama empat bulan.

Hakim menyebut, putusan tersebut diberikan dengan pertimbangan bahwa Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Hal-hal yang memberatkan karena terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak menjalankan amanat negara untu bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ungkap majelis hakim.

Untuk hal yang meringankan, ujar dia, karena Achsanul Qosasi tidak pernah dihukum. Selain itu, dia juga bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

"Terdakwa juga sudah mengembalikan uang Rp40 miliar sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur majelis hakim.

Dalam putusan ini, majelis hakim juga memutuskan bahwa dua dari 10 rekening yang disita dari Achsanul Qosasi akan dibuka blokirnya dan dikembalikan kepada terdakwa. Dua rekening itu atas nama Retno Suryandari.

Sementara, delapan rekening lainnya menjadi barang bukti karena atas nama Achsanul Qosasi. Namun, ada juga aset yang dikembalikan kepada terdakwa.

Di sisi lain, terdakwa Sadikin Rusli dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp150 juta. "Apabila terdakwa tidak dibayarkan, maka diganti hukuman kurungan tiga bulan," ungkap Hakim.

Hal-hal yang memberatkan Sadikin karena tidak mau mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan karena terdakwa tidak pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, terdakwa Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya. Hakim pun memberikan waktu satu minggu untuk memutuskan.