Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun, Kejagung Ajukan Banding

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Juni 2024 15:30 WIB
Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)
Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis terhadap anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi pada kasus tindak pidana korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Banding diajukan karena karena hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Achsanul belum memenuhi keadilan masyarakat.

"Mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum bagi masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kamis (27/6/2024). 

Banding tersebut juga telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (25/6/2024) lalu. JPU sedang menyusun memori banding untuk diserahkan kepada pengadilan. "Sesuai Akta Permintaan Banding, JPU sudah menyatakan Banding pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024, selanjutnya JPU akan menyusun memori banding," lanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara kepada Achsanul Qosasi. 

Achsanul dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasih dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). 

Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut Achsanul untuk dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.  Selain pidana badan, Achsanul juga dijatuhi pidana denda sebesar 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.