Edward Hutahaean Jalani Sidang Tuntutan Korupsi BTS Kominfo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Juni 2024 11:01 WIB
Edward Hutahaean (Foto: Dok MI/Aswan)
Edward Hutahaean (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan alias Edward Hutahayan, Senin (10/6/2024).

Dia merupakan terdakwa kasus dugaan pengkondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

 "Senin, 10 Juni 2024 untuk tuntutan penuntut umum," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2024) malam. 

Berdasarkan agenda, sidang pembacaan putusan perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ini digelar di ruang Wirjono Projodikoro 1 pada pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Edward telah menerima uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk mengkondisikan perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G yang diduga merugikan keuangan negara Rp 8,032 triliun tersebut.

Jaksa menyebut, uang itu diberikan oleh eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, 

Galumbang Menak Simanjuntak. Uang pelicin yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan ini diberikan kepada Edward supaya perkara BTS 4G tidak diusut oleh Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

“Telah menerima hadiah berupa uang sejumlah 1 juta dollar AS dari Anang Achmad Latif melalui Galumbang Menak Simanjuntak dengan sumber uang dari Irma Hermawan,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (4/4/2024).

“Untuk pengurusan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infra pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 agar tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI dan BPK RI,” kata jaksa. 

Jaksa mengungkapkan bahwa Edward pernah meminta bertemu dengan Anang Achmad Latif di Restoran Pondok Indah Golf sekitar bulan Juni 2022. 

Pertemuan ini dilakukan lantaran Edward mengetahui pemberitaan tentang kasus BTS 4G tengah diusut Kejaksaan Agung dari majalah Tempo. 

“Terdakwa menawarkan bantuan hukum agar kasus tidak ditindaklajuti oleh aparat penegak hukum dan terdakwa meyampaikan biaya yang dibutuhkan 8 juta dollar AS,” kata Jaksa. 

Anang Achmad Latif pun keberatan dengan permintaan tersebut. 

Eks Dirut Bakti ini lantas meminta bantuan kepada Galumbang Menak untuk menyiapkan uang 2 juta dollar AS. 

“Galumbang pun hanya menyiapkan 1 juta dollar karena hanya punya dengan jumlah tersebut lalu disiapkan di tas berwarna hitam dua masing-masing 500.000 dollar AS,” ujar Jaksa. 

Atas perbuatannya, Edward Hutahayan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11 dan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dia juga dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomkr 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).